Menurut Mardani, ada dampak negatif yang berpotensi terjadi jika persoalan izin ini tak segera dituntaskan.
"FPI ini kan bagaimapun punya hak untuk hidup, tetapi punya catatan. Ya kali kalau enggak diselesaikan akan mengambang terus, " ujar Mardani di bilangan Tanjung Duren Selatan, Kamis (28/11/2019).
"Kalau mengambang terus, lebih buruk. Karena teman-teman FPI berada di luar sistem (pemerintah). Lebih baik ada di dalam sistem (pemerintahan)," lanjut Mardani.
Dia menilai, sekeras apapun suatu ormas, tetap mudah dijangkau jika dekat dengan pemerintah.
"Sekeras apapun kalau di dalam sistem masih bisa terjadi diskusi. Saya apresiasi pemerintah untuk cepat menyelesaikan. Kami pun mengapresiasi Menko-Polhukam, Mendagri dan Menag yang sudah mau membahas perizinan FPI, " tambah Mardani.
Sebelumnya, pemerintah masih mempertimbangkan perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan FPI yang telah habis sejak 20 Juni 2019.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.
Namun, ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama dalam proses perpanjangannya.
"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Mahfud mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi akan melakukan pendalaman mengenai sejumlah ketentuan.
Beberapa hal yang perlu didalami dan dipertimbangkan, dipastikan Mahfud MD, akan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini termasuk hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat
"Negara mengatur dengan UU agar semua berjalan baik. Sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok untuk berkumpul dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif. Itu lalu disimpulkan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/17515111/pks-ingatkan-risiko-jika-pemerintah-tak-segera-pastikan-status-perpanjangan