Artinya, dalam satu tahun, 11 Komisi di DPR maksimal mengajukan 22 UU untuk disahkan dalam Rapat Paripurna.
Hal ini disampaikan Ketua DPR Puan Maharani saat bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
"Kami bersepakat setiap komisi itu nantinya hanya akan membuat, dalam 1 tahun 1 undang-undang, maksimal 2 undang-undang. Jadi kalau ada 11 komisi ke depannya hanya akan diajukan 22 UU dari 11 komisi," ujar Puan.
Puan mengatakan penetapan target legislasi tersebut bertujuan agar UU yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik.
Selain itu, DPR juga ingin menghindari kemungkinan tumpang tindih ketentuan antara satu UU dengan UU lainnya.
Kendati demikian, lanjut Puan, masing-masing komisi bisa saja mengajukan 1 tambahan UU jika sudah memenuhi target legislasi.
"Kami berkeinginan bahwa UU yang akan dilakukan oleh DPR itu UU yang berkualitas kemudian tentu saja menyerap aspirasi masyarakat dalam diskusi terbuka sehingga tidak miskomunikasi," kata Puan.
"Dan tentu saja agar tidak tumpang tindih dalam kaitannya dengan UU lain," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/28/14070531/dalam-setahun-tiap-komisi-di-dpr-dijatah-ajukan-2-uu-untuk-disahkan