Desmond mengatakan, pada rapat nanti, Komisi III akan mempertanyakan perkara-perkara lama yang sudah dan belum terselesaikan.
Menurut dia, perkara yang belum terselesaikan, berkaitan erat dengan penerapan Surat Penghentian Penyidikan Penyidikan (SP3) sesuai Undang-Undang KPK yang baru.
"Jadi perkara-perkara mana yang belum terselesaikan. Tentunya ini berkaitan dengan peralihan masa kepemimpinan dari KPK yang hari ini, yang tanggal 20 nanti akan dilantik jadi pimpinan KPK," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Desmond mengatakan, ada banyak perkara lama yang belum terselesaikan. Dengan demikian, Komisi III akan mempertanyakan tolak ukur suatu kasus bisa diberikan SP3 oleh KPK.
"Kita akan melihat parameter-parameter apa dalam KPK melaksanakan SP3 yang akan datang, maupun kalau sekarang KPK yang hari ini masih menjabat bisa juga melakukan SP3," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Desmond mencontohkan, kasus lama yang belum terselesaikan, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dia mempertanyakan, apakah KPK kekurangan alat bukti.
Menurut dia, kasus ini akan berdampak pada dikeluarkannya SP3. Namun, ia tak ingin SP3 disalahgunakan KPK.
"Kenapa? ini kurang bukti enggak? Ini kan berkaitan SP3, ya karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain, jangan-jangan SP3 ini jadi kayak ATM baru kelembagaan ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Desmond mengatakan, pihaknya akan meminta masukan tentang SP3 kepada pimpinan KPK. Sebab, kata dia, para pimpinan KPK saat ini tidak setuju adanya SP3.
"Kira-kira parameter nya apa ketika memberikan SP3, kan prinsip dasar pimpinan KPK sekarang dan masyarakat sipil tidak mau ada SP3 ini, kan harus dipertanyakan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/12342751/komisi-iii-akan-tanya-parameter-sp3-untuk-kasus-lama-yang-ditangani-kpk