Salin Artikel

Ahok Didera Polemik, dari Mantan Napi hingga Kader Parpol...

Dua topik polemik muncul di tengah masyarakat mendera Ahok yang sebentar lagi mendapat jabatan baru.

Pertama, soal status Ahok sebagai mantan narapidana. Kedua, keanggotaannya di PDI Perjuangan.

Menteri BUMN Erick Thohir, perekrut Ahok, menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan status Ahok sebagai mantan narapidana.

"Ya, kan sudah ada ahli-ahlinya," kata Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Saat ditanya apakah itu artinya perekrutan Ahok tidak melanggar aturan, Erick enggan menjawab.

Mengenai persoalan hukum, Erick menyerahkan kepada ahli hukum.

"Tanya ke ahlinya saja. Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance dan beliau (Ahok) punya kontribusi," ucap Erick.

Namun, mengenai status keanggotaan Ahok di partai politik, Erick dengan tegas menyatakan Ahok harus mengundurkan diri terlebih dahulu agar bisa memimpin BUMN.

Berikut penelusuran Kompas.com terhadap dasar aturan tentang pengangkatan pimpinan BUMN:

Status Mantan Terpidana Ahok

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 45 ayat (1), rupanya tidak ada persoalan terkait status mantan narapidana yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara".

Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Ahok sendiri pernah dihukum secara sah dan meyakinkan telah berbuat melanggar hukum. Namun, penodaan agama yang diputuskan di pengadilan pada Ahok bukanlah tindakan merugikan keuangan negara.

Status Keanggotaan Ahok di PDI-P

Sementara, mengenai status Ahok sebagai kader PDI Perjuangan, terjawab pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Di dalam Permen itu, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN.

Aturan itu termuat pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.

Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi, yaitu persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.

Dalam poin pertama persyaratan lain, dijelaskan bahwa syarat calon direksi BUMN, yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.

Seperti diketahui, sejak bergabung dengan PDI Perjuangan tanggal 8 Februari 2019, Ahok hingga saat berstatus kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

Ahok belum mengemban posisi apa pun dalam struktur partai. Artinya, status Ahok bukan pengurus partai politik melainkan kader partai biasa.

Harus Mundur

Meski demikian, Menteri Erick berketetapan, Ahok harus mundur dari keanggotaan partai politik. 

Menurut dia, itu sudah menjadi komitmen dirinya sebagai pembantu presiden.

"Kan dari jubir (presiden) kemarin sudah bicara. Semua yang terlibat di BUMN, apakah komisaris dan direksi harus bebas. Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Staf khusus BUMN juga sudah melakukan itu," lanjut dia. 

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio juga sependapat dengan Erick.

Meskipun Permen hanya memerintahkan direksi BUMN tidak boleh menjabat pengurus parpol, bukan kader, Ahok semestinya tetap harus meninggalkan kartu anggota PDI-P.

Status Ahol sebagai anggota partai politik itu dikhawatirkan berdampak pada munculnya konflik kepentingan tertentu apabila menjabat sebagai pimpinan BUMN.

"Sudah diatur kan tidak boleh. Kalau dia parpol, dia cari uangnya dari BUMN," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Meskipun terdapat celah hukum dalam hal ini, Agus berpendapat, pemerintah harus bersikap tegas terhadap komitmen membangun birokrasi yang profesional.

Pemerintah melakukan langkah mundur apabila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN dan tetap memperbolehkannya sebagai bagian dari parpol.

"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Kok sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," lanjut dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/15/10572541/ahok-didera-polemik-dari-mantan-napi-hingga-kader-parpol

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke