Roni pun mendorong upaya pencegahan korupsi di sekor pengadaan barang/jasa ini.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, korupsi pada pengadaan barang/jasa pemerintah menduduki peringkat kedua dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," ujar Roni di acara Rakornas LKPP di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
"Untuk itu dibutuhkan upaya pencegahan sebagaimana telah diamanatkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi," kata Roni, dalam acara yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo ini.
Roni mengatakan ada paket pekerjaan senilai Rp 39 triliun yang masih berproses di e-tendering di bulan November 2019. Sebanyak Rp 31,7 triliun di antaranya terkait pekerjaan konstruksi.
Selain itu, Roni menyebut belanja barang/jasa pemerintah di periode 2015-2019 sebesar Rp 5.335 triliun.
Nilai penghematan dari belanja sebesar Rp 177,9 triliun dari proses pengadaan lewat e-tendering dan e-purchasing.
"Sebagai contoh Pilpres 2019, pendampingan LKPP di KPU untuk pengadaan surat suara dari HPS (harga perkiraan sendiri) sebesar Rp 872,6 miliar, diperoleh nilai kontrak sebesar Rp 633,4 miliar atau selisih sekitar Rp 291,38 miliar atau 30,8 persen," kata Roni.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/11253441/lkpp-korupsi-pengadaan-barang-dan-jasa-peringkat-2-di-kpk