Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dua orang saksi yang dipanggil hari ini merupakan direktur dua BUMN.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mapanggara, Direktur Utama PT INTI)," kata Febri dalam keterangannya.
Dua saksi itu adalah Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu serta Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri.
Pada Senin kemarin, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka Darman. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Agus Haryadi.
"Penyidik masih mendalami informasi dari para saksi terkait peminjaman uang oleh tersangka DMP," ujae Febri, Senin kemarin.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Dirut PT INTI Darman Mappanggara sebagai tersangka suap antar BUMN.
Ia diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dengan uang senilai Rp 100 miliar supaya PT INTI terpilih mengerjalan proyek baggage-handling system di PT Angkasa Propertindo.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andra sebagai tersangka bersama seorang staf PT INTI yaitu Taswin Nur.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/11031601/kasus-baggage-handling-system-kpk-panggil-direktur-angkasa-pura-propertindo