Salin Artikel

Tak Akan Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Dinilai Manipulasi Harapan Publik

Hal itu lantaran Jokowi menyatakan bahwa ia tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

"Narasi mempertimbangkan Perppu KPK ini kan sudah keluar sejak beberapa pekan lalu. Kemarin, Presiden bilang bahwa tidak akan keluarkan perppu KPK. Ini seperti manipulasi sebetulnya, seolah-olah ada harapan publik yang dimanipulasi oleh pemerintah," kata Gita dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Padahal, kata Gita, publik sudah menaruh harapan besar agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Harapan itu salah satunya terlihat jelas dalam aksi demonstrasi mahasiswa sekitar September 2019 lalu.

"Jadi bisa kita lihat, Presiden Jokowi sebetulnya tidak peduli meski mahasiswa dan buruh sudah turun menagih Perppu. Artinya publik dan masyarakat harus bersiap merapatkan barisan situasi pemberantasan korupsi yang dilemahkan dengan situasi KPK sekarang," kata Gita.

Hal senada juga disampaikan pakar hukum tata negara dan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

Bivitri meyakini bahwa dengan UU hasil revisi, KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi akan menjadi lemah.

Kinerja KPK dinilainya akan lebih menonjol di bidang pencegahan.

"Karena penindakannya dipreteli, dewan pengawas misalnya, atau fakta bahwa status pimpinan penyidik dan penuntut umum itu enggak ada lagi di Pasal 21. Nanti penyidikan dan penuntutan yang setujui bukan komisioner tapi di bawahnya, levelnya bukan komisioner lagi," kata dia.

Ia juga meyakini hal itu akan berimbas pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang bisa merosot dari skor 38.

Dengan kewenangan penindakan yang dilemahkan, Bivitri juga yakin bahwa hal itu akan mengurangi efek jera bagi para pihak yang ingin mencoba korupsi.

"Pencegahan dalam berapa teori hukum itu, kalau tidak ada penindakan, sebenarnya efek jeranya tidak terjadi," kata dia.

Dalam jangka panjang, kata Bivitri, hal ini akan berimbas pada kehidupan masyarakat luas. Misalnya menyangkut aspek investasi hingga kesejahteraan.

"Bayangkan misalnya pengadaan alat kesehatan yang kita bisa dapat baik, bagus, karena dikorupsi jadi turun. Kita bisa dapat jalanan yang 10 tahun enggak rusak, tapi malah dapat jalan yang enggak berkualitas. Itu karena korupsi, spesifikasinya diturunin. Semakin gampang orang korupsi," kata Bivitri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan tidak akan menerbitkan Perppu KPK tersebut.

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/03/13584571/tak-akan-terbitkan-perppu-kpk-jokowi-dinilai-manipulasi-harapan-publik

Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke