"Jangan sampai kenaikan BPJS ini hanya sekadar naik secara jumlah iurannya, tapi pelayanannya tidak berubah," ujar Nihayatul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Menurut Nihayatul, selama ini masyarakat selalu mengeluhkan soal minimnya pelayanan kesehatan yang diberikan.
Di sisi lain, ucap politisi dari PKB itu, Komisi IX periode 2014-2019 sebenarnya tidak merekomendasikan dan tidak sepakat dengan rencana menaikkan iuran BPJS.
Nihayatul mengatakan, ke depan Komisi IX akan memastikan sejauh mana kenaikan iuran dapat menutupi defisit anggaran BPJS dan memastikan adanya peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kita tidak mau kalau hanya naik untuk menutupi kekurangan, tapi tidak ada kenaikan dalam hal pelayanan," kata Nihayatul.
"Selama ini yang dikeluhkan masyarakat adalah pelayanannya kan. Bagaimana pelayanannya sulit, bagaimana membeli obat juga sulit," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehataan naik mulai 2020.
Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/14542181/komisi-ix-jangan-sampai-iuran-bpjs-naik-tapi-pelayanan-tak-berubah