Salin Artikel

Demi Dua Hal Ini, Era Jokowi Dinilai Persempit Kebebasan Sipil

Fenomena ini sangat disayangkan. Pasalnya, salah satu yang diperjuangkan setelah era reformasi, yakni kebebasan berekspresi serta berserikat.

"Dua hal dramatik ini (kebebasan berekspresi dan berserikat) semakin hari semakin menurun kualitasnya," ujar Mufti dalam diskusi publik Lokataru di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Itu yang kami ambil kesimpulan mengapa gejala shrinking space (penyempitan ruang kebebasan sipil) terjadi dan mengapa menarik. Karena syarat-syarat shrinking space-nya terpenuhi di era Jokowi," lanjut dia.

Syarat yang dimaksud, yakni negara melakukan pemberangusan terhadap masyarakat sipil atas nama hukum.

Fenomena ini, lanjut Mufti, disebabkan karena pemerintahan Jokowi sangat mengedepankan dua hal, yakni pembangunan dan stabilitas.

Mufti menjelaskan, kebebasan berekspresi serta berserikat dapat mengancam pembangunan sekaligus stabilitas keamanan pada era Jokowi sehingga kedua hal itu ditekan.

"Sehingga, berekspresi itu menjadi tindak kriminal baru. Mengapa UU ITE efektif? Karena muncul kriminal-kriminal baru yang dulu orang merasa itu tak terlalu serius," kata dia.

Mufti mencontohkan, ketika orang-orang dengan bebasnya melecehkan pejabat negara, orang yang dianggap simbol negara, namun dibiarkan. Maka, tak heran negara menganggap hal tersebut akan terjadi lagi dan meluas sehingga harus diambil langkah represif.

"Itu yang sangat dicegah, bukan cuma dicegah secara keras atau hukum tapi digunakan tangan-tangan dan hukum," ujar Mufti. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/28/17480421/demi-dua-hal-ini-era-jokowi-dinilai-persempit-kebebasan-sipil

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke