Kedua saksi tersebut adalah Direktur Operasi Perum Perindo Farida Mokodompit dan Kepala Divisi Sales Perum Perindo Aslam Basir.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MMU (Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Rabu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019 mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/23/22524841/kasus-suap-impor-ikan-kpk-panggil-direktur-operasi-perum-perindo