Ia membantah anggapan bahwa UU KPK hasil revisi bersifat melemahkan.
Arteria pun mengutarkan sejumlah poin yang dianggap melemahkan, tetapi baginya menguatkan atau memperbaiki kinerja KPK, misalnya, soal kewenangan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
"Soal SP3, ada sejumlah poin, untuk masalah fairness, masalah kecermatan. Enggak usah orang ditersangkakan dulu kalau enggak yakin. Kemudian, masalah kepastian hukum, orang enggak bisa jadi tersangka sampai 6 tahun, wah kalau saya mengalami begitu, waduh," kata Arteria dalam diskusi bertajuk Mengukur Sepak Terjang KPK di Kopi Politik, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) UU KPK hasil revisi, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
"Kami ini salah enggak sih? Kita kasih batasan durasi. Kalau lewat itu seketika satu detik lewat itu, ditemukan alat bukti baru ya tersangkakan lagi. Enggak papa kan. Kan bisa? Apa beratnya?" ujar Arteria.
Kemudian, mengenai ketentuan soal penyadapan, harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas.
Arteria mengaku pernah berkunjung ke suatu negara yang izin penyadapannya cukup ekstrem.
"Ada penyadapan di suatu negara yang bisa dikatakan caranya ekstrem, dikasih tahu, Mas nanti anda saya sadap, terhitung sejak hari ini. Ada negara yang begitu. Dia ngasih tahu dulu. Inilah fungsi pencegahan, agar si koruptor ini tidak melakukan perbuatan korup lagi," kata Arteria.
Ia juga menilai, KPK tak bisa terus-menerus berorientasi pada upaya penangkapan orang.
"Nah kemudian harus notifikasi, lapor ya. Dulu kita opsinya ke hakim pengadilan, KPK-nya bilang takut bocorlah apalah. Kekhawatiran mereka aja itu. Kok enggak mau diawasin?" kata dia.
Kemudian, soal status pegawai KPK yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Bagi Arteria, ini guna memastikan mereka sejajar dengan ASN lainnya. Selain itu, untuk mengingatkan mereka bahwa pegawai KPK merupakan abdi negara.
Dalam revisi UU KPK, status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai juga menyesuaikan UU ASN.
"Penyidik KPK itu gajinya bisa Rp 30 juta. Kalau teman teman di polsek Rp 30 juta bagus enggak polisi kita? Kita sudah tidak adil sejak pemikiran. Kita enggak bisa katakan polisi buruk, jaksa buruk. Bayangin polisi kita, Rp 4 jutaan, mereka dengan keringat dan air mata jalan, meski dihujat polisi copet, polisi apa. Jadi harus obyektif dong," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/11/18571501/menurut-arteria-sejumlah-poin-uu-hasil-revisi-ini-justru-perkuat-kpk