"Apakah ada konsekuensi hukum, sama sekali tidak ada, termasuk hukum pidana. Mengeluarkan perppu tidak ada konsekuensi hukum, mau dibawa ke MK atau MA tidak bisa," ujar Ruki dalam konferensi pers bersama para tokoh pendukung perppu KPK di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Ruki menegaskan, perppu merupakan hak konstitusi dari Presiden Jokowi dan tidak bisa dikatakan inkonstitusional lantaran diatur dalam perundang-undangan.
Jika menerbitkan perppu, lanjutnya, Presiden justru akan mendapatkan dukungan publik karena menunjukkan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi.
"Kalau Presiden Jokowi menerbitkan perppu, artinya dia kembali perkuat lembaga KPK. Presiden juga menunjukkan kepada publik bahwa dirinya tampil sebagai pemimpin melawan korupsi. Jika DPR menolak perppu, justru DPR yang akan dikatakan tidak punya komitmen," jelasnya.
Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.
Di sisi lain, Presiden Jokowi berjanji mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.
Belakangan, sejumlah pihak di lingkaran Jokowi justru mendorong Presiden untuk tidak menerbitkan perppu. Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/04/18521991/mantan-ketua-kpk-tak-ada-konsekuensi-hukum-karena-terbitkan-perppu