Sebab, menurut Dasco, Gerindra meraih suara terbanyak kedua pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Dengan begitu seharusnya, posisi Ketua MPR dipegang oleh calon yang diajukan Gerindra, yakni Ahmad Muzani.
"Walaupun Partai Golkar memiliki kursi terbanyak kedua di MPR, tetapi harus digarisbawahi bahwa Gerindra adalah peraih suara terbanyak kedua pada Pemilu lalu," ujar Dasco melalui pesan singkat, Kamis (3/10/2019).
Dasco mengatakan, dalam teori kepemiluan, rujukan paling tepat dalam menghitung eksistensi partai di mata rakyat adalah jumlah suara, bukan jumlah kursi di DPR.
Golkar memang mendapatkan kursi terbanyak di DPR. Namun, jumlah perolehan suaranya berada di bawah Gerindra.
Dasco menambahkan, demi menjaga keseimbangan politik maka Gerindra layak mendapat posisi Ketua MPR.
Pasalnya, saat ini Presiden terpilih Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani berasal dari kubu politik yang sama.
Dengan demikian, menurut Dasco, penyerahan jabatan Ketua MPR ke Gerindra merupakan langkah konkret rekonsiliasi politik.
"Wajar jika Gerindra mendapatkan kursi Ketua MPR sebagai langkah konkrit dimulainya rekonsiliasi politik," kata Dasco.
Pendapat berbeda diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDI-P di MPR Ahmad Basarah yang mendukung calon yang diajukan Golkar, Bambang Soesatyo.
Basarah mengatakan, seluruh fraksi di MPR dan unsur DPD telah memiliki perwakilan pimpinan MPR.
Dengan demikian, dasar penentuan yang menjadi Ketua MPR menggunakan pertimbangan partai yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu 2019.
Hal tersebut juga sejalan dengan mekanisme penentuan jabatan Ketua DPR RI.
"Namun, PDI-P meyakini bahwa semangat demokrasi Pancasila bukanlah the winner takes all (pemenang pemilu mengambil semua), sehingga kursi Ketua MPR kami serahkan kepada parpol lain, karena Ketua DPR sudah dipimpin oleh kader PDI Perjuangan dan jabatan Presiden yang juga dijabat oleh kader PDI Perjuangan," kata Basarah.
Kendati demikian, Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) yang baru direvisi tidak mengatur ketentuan bahwa parpol dengan perolehan suara maupun kursi terbanyak berhak menduduki kursi Ketua MPR.
UU MD3 menyatakan pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.
Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan. Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.
Setelah itu akan dipilih satu orang menjadi Ketua MPR melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan voting.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/03/11275341/alasan-sufmi-dasco-mengapa-gerindra-lebih-berhak-jadi-ketua-mpr-daripada