Salin Artikel

Alasan Sufmi Dasco Mengapa Gerindra Lebih Berhak Jadi Ketua MPR daripada Golkar

Sebab, menurut Dasco, Gerindra meraih suara terbanyak kedua pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Dengan begitu seharusnya, posisi Ketua MPR dipegang oleh calon yang diajukan Gerindra, yakni Ahmad Muzani.

"Walaupun Partai Golkar memiliki kursi terbanyak kedua di MPR, tetapi harus digarisbawahi bahwa Gerindra adalah peraih suara terbanyak kedua pada Pemilu lalu," ujar Dasco melalui pesan singkat, Kamis (3/10/2019).

Dasco mengatakan, dalam teori kepemiluan, rujukan paling tepat dalam menghitung eksistensi partai di mata rakyat adalah jumlah suara, bukan jumlah kursi di DPR.

Golkar memang mendapatkan kursi terbanyak di DPR. Namun, jumlah perolehan suaranya berada di bawah Gerindra.

Dasco menambahkan, demi menjaga keseimbangan politik maka Gerindra layak mendapat posisi Ketua MPR.

Pasalnya, saat ini Presiden terpilih Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani berasal dari kubu politik yang sama.

Dengan demikian, menurut Dasco, penyerahan jabatan Ketua MPR ke Gerindra merupakan langkah konkret rekonsiliasi politik.

"Wajar jika Gerindra mendapatkan kursi Ketua MPR sebagai langkah konkrit dimulainya rekonsiliasi politik," kata Dasco.

Pendapat berbeda diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDI-P di MPR Ahmad Basarah yang mendukung calon yang diajukan Golkar, Bambang Soesatyo.

Basarah mengatakan, seluruh fraksi di MPR dan unsur DPD telah memiliki perwakilan pimpinan MPR.

Dengan demikian, dasar penentuan yang menjadi Ketua MPR menggunakan pertimbangan partai yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu 2019.

Hal tersebut juga sejalan dengan mekanisme penentuan jabatan Ketua DPR RI.

"Namun, PDI-P meyakini bahwa semangat demokrasi Pancasila bukanlah the winner takes all (pemenang pemilu mengambil semua), sehingga kursi Ketua MPR kami serahkan kepada parpol lain, karena Ketua DPR sudah dipimpin oleh kader PDI Perjuangan dan jabatan Presiden yang juga dijabat oleh kader PDI Perjuangan," kata Basarah.

Kendati demikian, Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) yang baru direvisi tidak mengatur ketentuan bahwa parpol dengan perolehan suara maupun kursi terbanyak berhak menduduki kursi Ketua MPR.

UU MD3 menyatakan pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD.

Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan. Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR.

Setelah itu akan dipilih satu orang menjadi Ketua MPR melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan voting.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/03/11275341/alasan-sufmi-dasco-mengapa-gerindra-lebih-berhak-jadi-ketua-mpr-daripada

Terkini Lainnya

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke