Salin Artikel

Dilema Jokowi Terbitkan Perppu KPK: Pilih Kehendak Rakyat atau Parpol?

Kepala Negara dihadapi dilema, mau dengar suara parpol koalisi atau aspirasi masyarakat?

Sejak awal kehendak parpol dan publik berseberangan soal revisi UU KPK. Saat draf revisi UU KPK mendadak muncul lagi menjelang akhir jabatan DPR periode 2014-2019, kritik terus berdatangan.

Para pegiat antikorupsi, akademisi, hingga pimpinan KPK ramai-ramai menolak draf yang disusun Badan Legislasi DPR.

Alasannya, draf revisi itu dinilai bisa melemahkan KPK dalam memberantas korupsi, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Kendati demikian, seluruh parpol yang ada di DPR bergeming. Presiden Jokowi juga tetap memberi persetujuan atas revisi UU KPK.

Revisi UU KPK akhirnya resmi disahkan menjadi UU pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Unjuk rasa

Meski sudah disahkan, penolakan terhadap UU KPK hasil revisi itu masih disuarakan.

Bahkan, penolakan terus meluas melibatkan kalangan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di berbagai daerah.

Mahasiswa turun ke jalan menolak pelemahan KPK beserta sejumlah RUU bermasalah lainnya.

Pada hari pertama unjuk rasa besar-besaran, Senin (1/10/2019), Jokowi awalnya tetap menegaskan ia tak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Namun, dua hari setelahnya, Jokowi melunak dan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK sesuai tuntunan para mahasiswa yang turun ke jalan.

Hal itu disampaikan Jokowi setelah bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.

Beberapa tokoh itu di antaranya mantan pimpinan KPK, Erry Riana Hadjapamekas; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD; serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

Jokowi memastikan, ia akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh itu. "Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," ujar Jokowi.

Sepekan berlalu...

Namun, hingga Rabu (2/10/2019) pagi ini, Presiden Jokowi belum juga mengambil keputusan apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.

Sementara itu, unjuk rasa mahasiswa menolak UU KPK terus dilakukan di berbagai daerah. Aksi unjuk rasa yang belakangan diikuti pelajar itu kerap diakhiri bentrok dengan aparat.

Puluhan mahasiswa terluka, ditangkap aparat, dan bahkan dua di antaranya kehilangan nyawa. 

Presiden Jokowi sudah menyampaikan belasungkawa kepada dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, yakni Randi dan Yusuf Kardawi yang tewas dalam unjuk rasa itu. 

Jokowi menginstruksikan kepolisian menginvestigasi tewasnya Randi dan Yusuf.

Presiden Jokowi sudah mengundang mahasiswa untuk berdialog di Istana. Namun, pertemuan itu batal setelah mahasiswa meminta pertemuan dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media.

Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia Muhammad Nurdiansyah mengatakan, tuntutan yang diajukan mahasiswa telah tersampaikan secara jelas di berbagai aksi dan juga jalur media.

Ia meminta presiden untuk memenuhi saja tuntutan itu, di antaranya menerbitkan Perppu KPK.

"Sejatinya yang dibutuhkan bukanlah sebuah pertemuan yang penuh negosiasi, melainkan sikap tegas presiden terhadap tuntutan mahasiswa. Secara sederhana, tuntutan kami tak pernah tertuju pada pertemuan, melainkan tujuan kami adalah bapak presiden memenuhi tuntutan," kata Nurdiansyah.

Di tengah derasnya aksi unjuk rasa mahasiswa, Presiden Jokowi telah bertemu dengan ketua umum dan elite partai politik pendukungnya pada Senin (30/9/2019) malam di Istana Bogor.

Pertemuan itu digelar tertutup, tak diketahui oleh awak media. Namun, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani memberi bocoran.

Menurut dia, dalam pertemuan itu, para ketum parpol meminta presiden menjadikan penerbitan perppu sebagai pilihan terakhir dalam menyelesaikan polemik revisi UU KPK.

"Tentu partai politik menyampaikan bahwa opsi perppu harus menjadi opsi paling terakhir karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Ia juga mengatakan, pilihan selain perppu untuk menyelesaikan polemik ini ialah legislative review dan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila menempuh mekanisme legislative review, pemerintah akan kembali membahas Undang-Undang KPK hasil revisi dengan DPR dan mengganti pasal sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Arsul mengatakan, telah didaftarkan uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi di MK.

Ia berharap, Jokowi mendengar aspirasi dari parpol koalisi dalam menyikapi polemik Undang-Undang KPK.

Menurut Arsul, suara parpol layak didengar lantaran pemilih Jokowi sebagian besar berasal dari konstituen parpol mereka.

Jadi, Presiden Jokowi pilih kehendak rakyat atau parpol?

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/02/05510111/dilema-jokowi-terbitkan-perppu-kpk-pilih-kehendak-rakyat-atau-parpol

Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke