Salin Artikel

Eva Sundari: Demo Mahasiswa Tak Perlu Dilanjutkan, kecuali Ingin Buat Gaduh

"Sehingga, demo tidak perlu lagi dilanjutkan, kecuali memang ingin membuat kegaduhan yang rawan menjadi tunggangan penumpang gelap yang menginginkan destabilisasi," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2019).

Eva lalu merinci lima tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Tuntutan pertama, yaitu penundaan pengesahan RUU KUHP.

Menurut Eva, tuntutan ini sudah dilaksanakan ketika presiden pada Hari Jum’at (20/9/2019) lalu mengumumkan penundaan pengesahan RUU tersebut. 

"Hal ini disambut positif oleh partai-partai koalisi dan bahkan Gerindra juga mendukung. Alasan penundaan adalah merespons permintaan masyarakat luas atas pasal-pasal yang kontroversial," kata dia.

Tuntutan kedua yakni pencabutan UU KPK. Mengenai tuntutan ini, Eva mengatakan itu sudah di luar kontrol DPR dan pemerintah karena sudah disahkan. 

Satu-satunya peluang yang bisa ditempuh mahasiswa yakni melalui uji materi atas UU KPK yang baru ke Mahkamah Konsitusi. 

Permintaan agar presiden menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK juga menurut Eva tidak mungkin dilaksanakan mengingat tidak ada alasan darurat.

"Jadi saat ini bola justru di tangan mahasiswa sendiri, bukan DPR dan presiden," ujar dia. 

Tuntutan ketiga, berupa penangkapan terhadap pelaku kebakaran hutan.

Menurut anggota Fraksi PDI-P ini, penegakkan hukum sedang berjalan. Pelaku perorangan dan kelompok pembakaran hutan sudah ditangkap.

Demikian juga dengan perusahaan dalam dan luar negeri yang dibekukan izin usahanya karena terkait karhutla. 

"Jadi sebaiknya para mahasiswa mengawasi penegak hukum dalam bekerja, bukan justru demo di DPR maupun di tempat yang tidak terkait," kata dia.

Tuntutan keempat yakni terkait desakan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Menurut Eva, pembahasan RUU ini mandek akibat penolakan sejumlah ormas.

Para penolak RUU ini, kata dia, pebih percaya kepada hoaks bahwa RUU PKS mendukung seks bebas hingga LGBT daripada membela korban kekerasan seksual. 

"Jadi untuk mendukung pengesahan RUU PKS ini, demo mahasiswa seharusnya ditujukan ke MUI, FPI, Alila beserta ormas-ormas Islam lain yang tidak membaca DIM di RUU PKS yang disusun Komnas Perempuan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada perempuan dan anak-anak korban kejahatan/kekerasan seksual," kata dia.

Tuntutan kelima, yakni memajukan demokratisasi dan stop menangkap aktivis. Menurut Eva, tuntutan ini kurang jelas obyeknya.

Namun, ia menilai seharusnya sasaran tuntutan ini adalah ke penegak hukum yang bekerja independen dan imparsial.

"Sebaiknya jika meminta perhatian dan pengawasan Komisi III DPR harus membawa data yang spesifik misalnya kasus apa dan dimana sehingga bisa ditindaklanjuti oleh DPR," ujar Ketua Kaukus Pancasila ini.

Berdasar hal di atas, Eva pun menghimbau kepada para mahasiswa untuk tidak melanjutkan demo, apalagi menduduki Gedung MPR.

Sebab, tuntutan telah dipenuhi DPR dan pemerintah, atau bahkan ada yang salah info dan sasaran.

"Saya meminta mahasiswa untuk kembali ke peran sejarah sebagai pembawa perubahan ke arah kemajuan bangsa berbakal daya kritis serta sikap yang militan membela kebenaran. Waspada potensi diperalat untuk tujuan politik mencari kekuasaan secara inkonstitusional," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/12491981/eva-sundari-demo-mahasiswa-tak-perlu-dilanjutkan-kecuali-ingin-buat-gaduh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke