Salin Artikel

Kursi DPR untuk Mulan Jameela yang Singkirkan Dua Kader Gerindra...

Mereka yang dipecat Partai Gerindra karena namanya digantikan Mulan untuk duduk di kursi DPR tak tinggal diam.

Politisi Partai Gerindra Ervin Luthfi yang dipecat dan namanya digantikan Mulan kini menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan istri musisi Ahmad Dhani tersebut.

KPU memutuskannya melalui Surat Keputusan Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

Ervin bersama kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Rawamangun, Jakarta Timur. Mereka mendaftarkan gugatannya pada Senin (23/9/2019), sekitar pukul 11.05 WIB. Gugatan terdaftar dengan Nomor 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT

"Hari ini kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan KPU, karena adanya keputusan KPU ini nama Saudara Ervin Luthfi dicoret digantikan dengan Saudari Mulan Jameela," ujar Amin di Kantor PTUN Jakarta.

Keputusan pengadilan

Keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel yang meminta DPP Partai Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.

DPP Partai Gerindra merespons putusan tersebut, lalu KPU pun menindaklanjutinya dengan surat penetapan yang menyatakan Mulan terpilih sebagai anggota DPR.

Amin menilai, KPU tak perlu menindaklanjuti putusan PN Jaksel itu lantaran penetapan anggota DPR terpilih bukan didasari oleh putusan PN, melainkan hasil rekapitulasi suara resmi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi sengketa.

Ia merasa heran dengan sikap KPU yang berubah. Sebab, awalnya, KPU menyatakan tak akan menggubris putusan PN Jaksel. Karena itu, ia mempertanyakan sikap KPU yang kini melaksanakan putusan PN Jaksel.

"Karena itu kami meminta majelis hakim PTUN membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019," ujar Amin.

Ia mengungkapkan, hingga kini kliennya tak pernah mendapat alasan pemberhentiannya dan prosesnya pun berlangsung mendadak. Menurut Amin, DPP Partai Gerindra tak pernah memanggil kliennya sebelum memecat.

Kliennya mengaku telah menghubungi pengurus DPP Gerindra untuk menanyakan alasan pemecatan, namun tidak mereka tidak merespons.

"Ini kezaliman karena ini hak kami yang kami tak melanggar, tapi tiba-tiba dirampas tanpa komunikasi dan koordinasi. Kami tidak mendapat ruang pembelaan yang cukup," ujar Amir saat ditemui di Kantor PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (23/9/2019).

Ia menambahkan, kliennya tak pernah sekalipun melanggar ketentuan dan kode etik sebagai kader Partai Gerindra.

Karena itu, ia menilai janggal keputusan DPP Partai Gerindra yang memecat kliennya. Sebab, pemecatan merupakan sanksi dari pelanggaran berat.

Amin menambahkan, selama ini kliennya juga selalu mengikuti seluruh kegiatan partai sehingga tak ada pelanggaran yang dilakukan. Sehingga, ia menilai keputusan DPP Partai Gerindra yang memberhentikan kliennya fiktif belaka.

Dengan demikian, ia berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai untuk menggugat keputusan pemberhentian tersebut sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Itu (gugatan ke Mahkamah Partai) juga akan kami lakukan, karena keputusan DPP itu fiktif. Karena kami tak pernah dipanggil, diperiksa, dan diproses secara penuntutan, atau dimintai pandangan terhadap bagaimana mencari solusi yang terbaik," ujar Amin.

"Kami sama sekali tak pernah diberikan informasi kepada, tiba-tiba kami langsung dipecat dari Gerindra. Padahal pemberhetian merupakan bentuk pelanggaran paling berat. Dan butuh peradilan internal yant dilaksanakan Mahkamah Partai," kata dia.

Hal senada dialami politisi Gerindra lainnya, Fahrul Rozi yang juga dipecat Gerindra. Ia mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.

Seperti diketahui, Mulan menggantikan Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Namun, karena Ervin dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra, maka Fahrul yang menjadi peraih suara terbanyak keempat harusnya menggantikan Ervin.

Fahrul ternyata juga dipecat Partai Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul. Fahrul juga tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra.

Putusan itu mengabulkan gugatan beberapa kader Partai Gerindra, salah satunya Mulan Jameela, terhadap Gerindra dan KPU sebagai tergugat.

"Kami harus melaksanakan putusan tersebut, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir," ujar Dasco saat dihubungi, Senin (23/9/2019).

"Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," tuturnya.

Terkait adanya sejumlah kader Partai Gerindra yang keberatan dengan ditetapkannya Mulan sebagai anggota DPR, Dasco pun mempersilakan yang bersangkutan melakukan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR ini.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/09365651/kursi-dpr-untuk-mulan-jameela-yang-singkirkan-dua-kader-gerindra

Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke