Salin Artikel

Masalah-masalah dalam RUU Pertanahan yang Bakal Rugikan Warga Sipil

Setidaknya, ada sepuluh pokok masalah RUU tersebut, salah satunya tentang pasal-pasal yang bisa jadi pasal karet. 

"Menurut kita ada 10 pokok masalah RUU Pertanahan, salah satunya soal bab pemidanaan," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).

Dewi menyebut, dalam RUU Pertanahan, banyak pasal karet yang memuat ancaman kriminal dan diskrimiatif terhadap petani, masyarakat adat, serta aktivis agraria.

Pasal karet tersebut antara lain dimuat dalam bab hak atas tanah, bab penyidik pengawai negeri sipil, dan ketentuan pidana. 

Padahal, hak warga negara, termasuk petani dan masyarakat adat, atas tanah dan sumber agraria lainnya telah dijamin konstitusi, yakni dalam Undang-Undang Pokok Agraria, UU Perlintan, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dengan RUU Pertanahan pasti pasal-pasal karet. Pasal-pasal yang berpotensi memidanakan petani, masyarakat adat, masyarakat di pedesaan itu akan semakin banyak yang berpotensi untuk dijadikan alat merepresi," ujar Dewi.

Selain pasal karet, ada sembilan masalah lainnya dalam RUU Pertanahan, yakni pokok-pokok RUU yang dinilai bertentangan dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960.

Kemudian, dimuatnya hak pengelolaan (HPL) yang merupakan wujud penyimpangan hak menguasai dari negara (HMN). Lalu, masalah hak guna usaha (HGU).

RUU Pertanahan juga dinilai menyimpang dari reforma agraria, membiarkan konflik agraria, mengingkari hak (ulayat) masyarakat adat, dan membuka lebih luas hak atas tanah untuk pihak asing.

Rencana pembentukan Lembaga Pengelolaan Tanah (LPT) atau Bank Tanah melalui RUU Pertanahan juga dinilai menjadi masalah karena badan ini tidak lain adalah badan spekulan tanah yang dibiayai APBN dan swasta, bahkan terbuka bagi penanaman modal asing langsung.

Terakhir, pendaftaran tanah yang diatur dalam RUU ini dinilai tak memuat asas keadilan sehingga justru menyebabkan sektoralisme pertanahan.

Karena masalah-masalah tersebut, KNPA yang merupakan gabungan dari sejumlah koalisi masyarakat sipil meminta DPR dan pemerintah tak mengesahkan RUU Pertanahan dalam sidang paripurna pada 24 September 2019. 

KNPA meminta RUU tersebut dibatalkan seluruhnya. "Itulah kenapa kita memastikan RUU Pertanahan tidak disahkan. Bahkan kita tolak dengan kualitas RUU yang buruk sekali," kata Dewi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/22/16415581/masalah-masalah-dalam-ruu-pertanahan-yang-bakal-rugikan-warga-sipil

Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke