Menurut Yati, penundaan pengesahan RKUHP bukan solusi atas tuntutan masyarakat sipil.
Presiden Jokowi semestinya dapat memastikan agar para wakil rakyat di Senayan membahas ulang dan tidak mencantumkan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
"Kesungguhan pemerintah harus diuji dengan memastikan semua partai pendukungnya di parlemen mengambil sikap yang sama dan bagaimana pemerintah memastikan pasal-pasal bermasalah tidak lagi dicantumkan (dalam RKUHP)," ujar Yati saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
Yati mengatakan, ada beberapa isu atau masalah utama dalam RKUHP yang harusnya diselesaikan oleh pemerintah dan DPR.
Beberapa pasal dinilai berpotensi melanggar HAM, prinsip demokrasi, melanggar kebebasan sipil kebebasan pers, kebebasan beragama, berkeyakinan serta impunitas terhadap pelanggaran berat HAM.
"Jangan sampai langkah ini (penundaan) hanya menjadi cara memoderasi masyarakat tidak melakukan kritik, demonstrasi dan upaya upaya perlawanan lainnya," kata Yati.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.
Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada wakil rakyat di Senayan.
"Saya perintahkan kepadaMenkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi menyebut, permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Yasonna untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait RKUHP.
"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/21/20440061/kontras-sebut-perintah-jokowi-tunda-rkuhp-tak-menjawab-inti-masalah