Salin Artikel

Eks Pejabat Kemendagri Mengaku Pernah Serahkan Uang Rp 4 Miliar ke Markus Nari

Hal itu disampaikan Sugiharto saat bersaksi untuk Markus, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

"Iya, (nilainya) Rp 4 miliar," kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurut Sugiharto, ia menyerahkan uang tersebut ke Markus di gedung kosong yang terletak di sekitar kawasan Senayan. Sugiharto mengaku ia mengetahui nilai uang Rp 4 miliar itu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kendati demikian, ia tidak ingat persis kapan uang tersebut diserahkan ke Markus dan apakah uang itu menggunakan mata uang rupiah atau asing.

"Iya mintanya Rp 5 miliar, tapi Andi bilangnya itu cuma Rp 4 miliar. Saya enggak hitung kursnya berapa. Ya saya kasihkan saja terus saya pulang. Saya bilang aja titipan," ujar dia.

Beberapa waktu sebelumnya, kata Sugiharto, Markus pernah meminta uang sebesar Rp 5 miliar saat menemui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) saat itu, Irman.

Irman, menurut Sugiharto, sempat memerintahkan dirinya untuk berdiskusi dengan Markus soal pemenuhan permintaan uang itu.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Sugiharto bertemu dengan Mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo

"Pertama saya ngomong sama Anang, tolong bantu saya Rp 5 miliar. Terus dijawab Anang, wah enggak ada duit saya, saya bilang kalau bisa minta tolong ke Andi," katanya.

Beberapa hari kemudian, kata Sugiharto, uang yang terealisasi senilai Rp 4 miliar.

Dalam kasus ini, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Markus disebut jaksa ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Menurut jaksa, uang 1,4 juta dollar AS untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.

Adapun Sugiharto sendiri divonis 15 tahun penjara berdasarkan putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/19090821/eks-pejabat-kemendagri-mengaku-pernah-serahkan-uang-rp-4-miliar-ke-markus

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke