Keberadaan dewan pengawas KPK merupakan hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Yasonna mengatakan, dewan pengawas merupakan lembaga internal KPK sehingga bersifat independen.
"Oh tidak disebut begitu (bertanggung jawab ke presiden). Itu kan sudah disebut KPK walaupun dia adalah lembaga eksekutif, dalam melakukan tugas dan wewenangnya adalah independen," ujar Yasonna selesai pengesahan Undang-Undang KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Yasonna menjamin Dewan Pengawas KPK akan bekerja profesional dan indepeden meski ditunjuk presiden. Sebab, kata Yasonna, dewan pengawas juga tunduk pada kode etik KPK.
Selain itu, pemerintah mengupayakan pemilihan dewan pengawas ke depannya melalui seleksi sehingga tak langsung penunjukkan.
"Untuk mengatasi (penyalahgunaan kekuasaan), kan ada juga itu nanti masyarakat juga kalau dalam rapat-rapat DPR, pengawasan KPK dalam bentuk eksternal ada lembaga pengawasan DPR, masyarakat, LSM, dan lain-lain," papar dia.
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan RUU ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/18125071/menkumham-dewan-pengawas-tak-bertanggung-jawab-ke-presiden-dan-terikat-kode