Dalam pertemuan tersebut, Yasonna mengklaim mereka telah menyepakati sejumlah poin dalam revisi Undang-undang KPK. Namun ia tak merinci poin apa saja yang disetujui.
"Saya berkomunikasi dengan Pak Laode (M. Syarief). Saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kami sepakati," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Karena itu, ia membantah bila pemerintah tak melibatkan KPK dalam pembahasan revisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi tidak ada sama sekali niatan Bapak Presiden (melemahkan)," lanjut dia.
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.
Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/16081671/menkumham-klaim-bertemu-pimpinan-kpk-sebelum-revisi-uu-kpk-disahkan