Salin Artikel

Gerindra Tak Setuju Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, ketentuan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengintervensi upaya pemberantasan korupsi.

"Mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk mengintervensi KPK tapi karena ini undang-undang berlakunya sangat lama, bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jumat (13/9/2019).

Dasco menuturkan, ketentuan tersebut merupakan poin yang paling menjadi pertimbangan Partai Gerindra dalam menolak atau menyetujui revisi Undang-Undang KPK.

Dasco mengusulkan, alih-alih dipilih seluruhnya oleh presiden, anggota Dewan Pengawas KPK sebaiknya dipilih bersama oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Seandainya dalam pembahasan nanti, misalnya dalam Pasal 37A itu kami mengusulkan, bahwa Dewan Pengawas itu mewakili unsur dua legislatif, dua eksekutif, dan satu yudikatif misalnya," ujar Dasco.

Diberitakan sebelumnya, Dasco menyebut Partai Gerindra tengah mempertimbangkan untuk menolak revisi UU KPK setelah menerima daftat inventarisasi masalah dari pemerintah.

Dasco beralasan, DIM yang disampaikan Pemerintah menunjukkan kecenderungan adanya upaya-upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan, anggota Dewan Pengawas KPK nantinya akan dipilih oleh Presiden.

Namun, Presiden harus membentuk panitia seleksi untuk melakukan penjaringan.

Ia memastikan Dewan Pengawas yang akan dibentuk untuk mengawasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi akan diisi oleh orang-orang yang netral dan tak memiliki konflik kepentingan.

"Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/13/15520001/gerindra-tak-setuju-dewan-pengawas-kpk-dipilih-presiden

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke