Oleh sebab itu, rencana pembentukan dewan pengawas melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus ditolak.
"Saya melihat, kalau itu (dewan pengawas KPK) tujuanya mengebiri KPK, ya saya kira perlu ditolak," ujar Juanda dalam diskusi bertajuk "Perlukah Lembaga Pengawasan untuk KPK?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Meski demikian, perlu pula ditelisik lebih lanjut mengenai apa fungsi dan wewenang dewan pengawas KPK itu.
Apabila, dewan pengawas diberikan fungsi dan wewenang menyangkut teknis penyelidikan dan penyidikan, tentu usulan itu harus ditolak.
Namun, apabila dewan pengawas tidak menyentuh hal-hal teknis pemberantasan korupsi, maka boleh saja tetap dibentuk demi pengawasan kelembagaan.
"Dewan pengawas KPK boleh saja ada, tapi tidak bisa masuk ke hal teknis, misalnya menentukan izin penyadapan yang akan dilakukan KPK," ujar Juanda.
"Kalau konteks kehadiran dewan pengawas untuk mengontrol proses hukum yang dilakukan KPK, supaya tidak ada proses yang sewenang-wenang, itu tidak apa-apa. Namun, kalau memang maksudnya mengintervensi penentuan penyadapan, saya kira harus ditolak," lanjut dia.
Salah satu fungsi dan wewenang dewan pengawas yang dinilai wajar, yakni mengawasi agar kinerja KPK berjalan sesuai undang-undang.
"Misalnya, mengawasi seperti apa proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK, seperti apa bantuan untuk kasus-kasus lama yang belum tertangani. apakah prosedurnya tidak melanggar undang-undang atau tidak, dan sebagainya," ujar Juanda.
"Jadi, intinya konteks dewan pengawas itu membantu kinerja KPK, bukan mengebirinya," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/20232501/pakar-hukum-tata-negara-dewan-pengawas-kpk-boleh-saja-asalkan