Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai hal itu merupakan bentuk langkah politis yang dilakukan DPR dalam proses selesi capim KPK.
"Ini kan akhirnya membangun deal-deal politik dengan capim KPK. Ini kan bertentangan dengan esensi fit and proper test, menguji kapasitas dan kapabilitas kandidat," kata Donal kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).
Donal melanjutkan, keputusan DPR yang mewajibkan capim KPK meneken surat juga tidak berdasar. Sebab, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak mengatur hal tersebut.
Donal berpendapat, hal itu justru mempertegas anggapan bahwa DPR hanya mempertimbangkan aspek-aspek politik dalam menyeleksi calon pimpinan KPK.
"Sehingga kita kemudian sangsi dalam proses fit and proper test tersebut akan benar-benar memilih pimpinan KPK yang terbaik, justru yang akan terpilih pimpinan KPK yang mau berkompromi secara politik dengan DPR," ujar Donal.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Komisi III ingin seluruh calon pimpinan KPK konsisten antara visi misi yang diungkapkan dalam fit and proper test dengan apa yang akan dilakukan ketika sudah dilantik menjadi pimpinan KPK nantinya.
Oleh karena itu Komisi III menyodorkan surat tersebut.
"Kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test(misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).
"Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar dia.
Oleh sebab itu, apabila pada saat fit and proper test dimulai para wakil rakyat bertanya mengenai revisi UU KPK, Arsul meminta para capim KPK mengemukakan pendapatnya secara lantang dan lugas.
Jika setuju, maka katakan tidak setuju. Demikian pula sebaliknya. Jawaban itu akan dikunci dalam surat bermeterai yang akan ditandatangani mereka sendiri.
Kendati demikian, Arsul menyatakan, setuju atau tidak setujunya calon pimpinan KPK terhadap revisi UU KPK bukan menjadi pertimbangan dominan seorang capim lolos fit and proper test atau tidak.
Menurut dia, pertimbangan utamanya adalah kualitas calon.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/10455571/capim-kpk-tanda-tangan-surat-bermeterai-icw-nilai-dpr-lakukan-deal-politik