Oleh sebab itu, Komisi III mengajukan surat berisi visi, misi serta komitmen para capim KPK yang dihimpun ketika fit and proper test untuk ditandatangani mereka sendiri. Surat itu juga akan dilekatkan meterai.
"Jadi, kami tidak mau lagi ketika di fit and proper test (misalnya) bilang setuju (revisi UU KPK), bahkan di awal masa jabatan bilang setuju. Tapi begitu menggelinding menjadi isu yang mendapatkan pressure dari publik dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian malah berbalik enggak setuju," ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senin (9/9/2019).
Oleh sebab itu, apabila pada saat fit and proper test dimulai para wakil rakyat bertanya mengenai revisi UU KPK, Arsul meminta para capim KPK mengemukakan pendapatnya secara lantang dan lugas.
Jika setuju, maka katakan tidak setuju. Demikian pula sebaliknya. Jawaban itu akan dikunci dalam surat bermeterai yang akan ditandatangani mereka sendiri.
"Kalau ada pertanyaan apakah saudara setuju dengan revisi UU KPK yang sekarang sedang bergulir, kemudian dia tidak setuju, yang kita harapkan, dia dengan berani tegas menyatakan, tidak setuju," lanjut politikus PPP tersebut.
Pendapat PPP
Arsul mengatakan, capim KPK yang tidak setuju akan revisi UU KPK akan sulit lolos fit and proper test.
Meski demikian, Arsul menekankan bahwa pernyataannya itu bukanlah mewakili Komisi III DPR, namun merupakan suara fraksi PPP di DPR RI.
Ia sekaligus memastikan bahwa setuju atau tidak setujunya capim KPK terhadap revisi UU KPK bukan menjadi pertimbangan dominan seorang capim lolos fit and proper test atau tidak.
Menurut dia, pertimbangan utamanya adalah kualitas sang capim.
"Saya hanya bisa menjawab itu atas nama PPP. PPP tidak akan menjadikan itu sebagai faktor dominan," ujar Arsul.
"Karena kami harus konsisten bahwa penilaian utama terdiri atas tiga komponen. Pertama, integritas. Kedua, kompetensi. Ketiga, leadership," lanjut dia.
Diketahui, sepuluh calon pimpinan KPK sudah menjalani tahap pertama proses fit and proper test pada Senin.
Seluruh capim KPK itu diberikan waktu selama 1,5 jam untuk membuat makalah dengan topik yang telah disediakan.
Makalah yang mereka buat nanti akan menjadi bahan pendalaman Komisi III di tahap proses wawancara pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/06050091/saat-10-capim-kpk-dikunci-dengan-surat-bermeterai-ini