Pada tahap pertama proses fit and proper test ini, seluruh calon diberikan waktu selama 1,5 jam untuk membuat makalah dengan topik yang telah disediakan.
Makalah yang mereka buat nantinya akan menjadi bahan pendalaman Komisi III di tahap proses wawancara pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mempersilakan masing calon-calon untuk mengambil amplop berwarna putih yang masih bersegel di meja pimpinan.
Amplop tersebut berisi topik makalah dan dipilih secara acak oleh para calon.
Capim KPK yang berasal dari Polri, Irjen (Pol) Firli Bahuri, mendapat kesempatan pertama untuk mengambil amplop.
Ia sempat melambaikan tangan ke para pewarta foto yang berada di bagian balkon ruang rapat Komisi III.
Setelah itu, secara bergiliran para capim KPK mengambil amplop tersebut. Namun, topik makalah yang mereka dapatkan tidak diumumkan secara terbuka.
Adapun Komisi III telah menyiapkan 14 topik, yakni:
1. Perbaikan dan peningkatan tata kelola organisasi SOM KPK yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta sistem pengawasan terhadap akuntabilitas dan profesionalitas internal pegawai KPK.
2. Penguatan kebijakan internal dan pemanfaatan sistem elektronik dan teknologi dalam peningkatan akuntabilitas di bidang penegakan hukum yang sesuai dengan hukum acara pidana dan tata administrasi yang baik.
3. Pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, keuangan, dan sumber penerimaan negara lainnya.
4.Peran KPK dalam penguatan aparat penegak hukum di bidang penegakan hukum secara efektif, sinergis, dan profesional melalui kerjasama serta koordinasi dan supervisi.
5. Fokus KPK dalam penguatan arah kebijakan dan implementasi program anti korupsi untuk pengembalian dan pemulihan keuangan negara.
6. Peran KPK dalam melaksanakan monitoring dan percepatan upaya reformasl di sistem pelayanan publik dan penyelenggaran pemerintah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
7. Penyelesaian utang perkara yang besar dan menarik perhatian masyarakat di KPK secara menyeluruh dalam rangka pengembalian aset negara serta menimbulkan efek jera.
8. lnovasi dan strategi pencegahan korupsi bersama seluruh pihak secara sinergis dan efektif dalam menciptakan reformasi bdaya koruptif dan pengenalan risiko korupsi di Indonesia.
9. Efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi di sektor keuangan negara, perizinan dan tata niaga, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi dari pendekatan dampak dan capaian target program antikorupsi KPK.
10. Pola implementasi tugas dan wewenang KPK yang seusai dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
11. Penguatan peran sektor swasta dan korporasi dalam membantu penciptaan budaya dan pendidikan antikorupsim
12. Evaluasl penindakan KPK: ketergantungan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kesulitan pengungkapan perkara secara menyeluruh.
13. Kewenangan pemberian SP3 sebagai bentuk perwujudan asas keseimbangan, profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum.
14. Pentingnya pengawasan pelaksanaan kewenangan dan etik seluruh pegawai termasuk pada upaya paksa dan penyadapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/16250451/fit-and-proper-test-irjen-firli-dapat-kesempatan-pertama-ambil-amplop