Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masa pelarangan ke luar negeri keduanya diperpanjang untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 5 September 2019 lalu.
"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan (swasta) dan Nenie Afwani (swasta)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2019).
Febri mengatakan, keduanya dilarang ke luar negeri dalam rangkaian proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Dalam kasus ini, Samin yang berstatus sebagai tersangka diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Nenie berstatus sebagai saksi untuk tersangka Samin sehingga ia ikut dicegah ke luar negeri demi memudahkan proses penyidikan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/09/13404901/larangan-ke-luar-negeri-tersangka-penyuap-anggota-dpr-diperpanjang