Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya ingin mempercepat seleksi capim KPK agar dapat diselesaikan pada periode ini.
Maka, agar mempersingkat waktu, Komisi III tidak membentuk tim panel yang terdiri dari para ahli di luar anggota DPR.
"Kalau pakai panel lagi kejar waktu. Kami kan ingin selesai di DPR periode ini," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Pembentukan tim panel ahli tidak diwajibkan dalam seleksi pimpinan sebuah lembaga tinggi negara.
Namun, dalam seleksi sebelumnya Komisi III melibatkan sejumlah ahli yang berlatar belakang praktisi ataupun akademisi.
Misalnya, dalam seleksi 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi pada awal 2019.
Komisi III menunjuk tujuh pakar hukum tata negara untuk membantu dalam uji kepatutan dan kelayakan.
"Kalau pakai panel lagi kan lama lagi waktunya dengan masa waktu tinggal beberapa minggu," kata Masinton.
Adapun uji kepatutan dan kelayakan akan dimulai dengan pembuatan makalah oleh capim KPK pada Senin (9/9/2019).
Dalam rapat tersebut Komisi III akan menerima masukan dan kritik dari masyarakat sipil terhadap 10 capim KPK.
Setelah itu, Komisi III akan melaksanakan tahap wawancara yang akan digelar pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
Selanjutnya Komisi III akan memilih 5 nama pimpinan KPK 2019-2023. Sementara sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi kembali 10 nama itu.
Koalisi Kawal Capim Koalisi Pemberantasan Korupsi berpandangan Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan masukan dari para tokoh dan masyarakat terkait integritas para capim KPK.
Berikut nama 10 capim yang menjalani seleksi:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri, Anggota Polri
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK
4. Johanis Tanak, Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurnaiwan, Dosen
7. Nawawi Pomolango, Hakim
8. Nurul Ghufron, Dosen
9. Roby Arya Brata, PNS Sekretariat Kabinet
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/07/11181111/komisi-iii-dpr-tak-akan-libatkan-panel-ahli-dalam-seleksi-capim-kpk