Itu disampaikan Laode saat dimintai tanggapan terkait proses penyusunan draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang terkesan dilakukan secara diam-diam.
"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Laode kepada wartawan, Rabu (5/9/2019).
Laode menegaskan, perubahan Undang-Undang KPK belum dibutuhkan. Ia pun menilai penyusunan draf revisi undang-undang yang dilakulan diam-diam merupakan bentuk ketidakacuhan pemerintah dan parlemen terhadap aspirasi publik.
"Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," ujar Laode.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menyatakan bahwa revisi UU KPK belum diperlukan. Ia khawatir revisi UU tersebut akan melemahkan KPK.
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang ini.
Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Enam poin
Berdasarkan rapat Baleg pada 3 September 2019 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi tentang penyusunan draf revisi UU KPK ada enam poin revisi UU KPK.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Sementara itu, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/17300271/wakil-ketua-kpk-sebut-revisi-uu-kpk-bentuk-kebohongan-pemerintah-dpr