Dalam Rancangan Revisi UU KPK, Tugas dan Wewenang KPK Ditambah
Draf rancangan tersebut tengah dibahas dalam rapat paripurna DPR, Kamis (5/9/2019).
Ada beberapa poin yang disorot dalam draf tersebut, salah satunya soal tugas dan wewenang KPK yang termuat dalam Pasal 6.
Terlihat ada penambahan tugas dan wewenang KPK dalam rancangan revisi UU tersebut, antara lain dalam fungsi pencegahan.
Pada UU KPK yang lama, tugas KPK:
- Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam draf revisi UU KPK, ada beberapa ketentuan yang masih sama dan ada juga penambahan tugas KPK.
Tugas yang ditambahkan dalam Pasal 6:
- Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
- Monitor penyelenggaraan pemerintahan negara; dan
- Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan adanya penambahan tugas untuk melakukan pencegahan, Pasal 7 yang memuat kewenangan KPK juga diubah dan ditambahkan.
Untuk tugas pencegahan, sebagaimana termuat dalam draf revisi UU KPK, kewenangan KPK adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan supervisi dan koordinasi atas pelaksanaan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara oleh masing-masing instansi, kementerian, dan lembaga;
- Menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
- Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan;
- Merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat; dan
- Melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, KPK wajib membuat laporan pertanggungjawaban satu kali dalam satu tahun kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara itu, kewenangan atas tugas baru untuk memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara termuat dalam perubahan ketentuan Pasal 9.
Bunyinya berubah menjadi sebagai berikut:
- Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan;
- Memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi; dan
- Melaporkan kepada presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tidak dilaksanakan.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam draf revisi UU KPK tersebut, KPK berwenang melakukan tindakan hukum yang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan isi dari penetapan hakim atau putusan pengadilan.