Salin Artikel

Komnas Perempuan Nilai RUU PKS Tak Atur Pemidanaan Kekerasan Seksual

Berdasar pantauan pembahasan di DPR, RUU ini cenderung tidak memuat aturan pidana kekerasan seksual.

"Kecenderungan ke arah sana kuat untuk ini (RUU PKS) jadi RUU adiministratif," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).

Azriana mengatakan, jika RUU PKS tak mengatur hukum pidana, payung hukum tindak kekerasan seksual hanya bergantung dari RKUHP.

Padahal, RKUHP itu sendiri tidak mengatur keseluruhan tindak kekerasan seksual.

Pasal RKUHP hanya mengatur tentang perkosaan dan perbuatan cabul. Sementara tindak kekerasan seksual lain yang bukan berupa tindakan fisik tak dimuat dalam aturan itu.

Jika kondisinya demikian, besar kemungkinan tindak kekerasan seksual tak bisa dijerat dengan pidana lantaran RKUHP dan RUU PKS tak mengakomidir hal tersebut.

"Kekerasan seksual yang seharusnya menjadi tindak pidana dikenalnya sangat terbatas mengakibatkan banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang itu sebenarnya tindak pidana tidak bisa pelakunya itu dipidana," ujar Azriana.

Oleh karena hal tersebut, Komnas Perempuan menilai, RUU PKS harus memuat hukum pidana dan tidak boleh hanya mengatur administratif.

"Jadi kalau RUU kekerasan seksual ini tidak mengatur soal tindak pidana kekerasan seksual kita tidak mendapatkan jawaban atas hambatan akses keadilan tadi," kata Azriana.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/30/14162181/komnas-perempuan-nilai-ruu-pks-tak-atur-pemidanaan-kekerasan-seksual

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke