Hal itu diungkapkan Soekarwo setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua DPRD Tulungagung.
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu diperiksa untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Prosedurnya, aturan perundangannya, dan aturan yang berlaku seperti apa. Nah aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas Musrenbang dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011," kata Soekarwo di Gedung KPK, Rabu (28/8/2019).
Menurut Soekarwo, pemberian bantuan keuangan itu sudah sesuai prosedur meskipun ia mengaku tak ingat nilai hibah yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung.
"Sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan. Ya enggak tahu (angkanya). Teknis bukan saya, gubernur hanya makro pembangunan saja," ujar dia.
Soekarwo diperiksa kurang lebih selama sembilan jam. Ia menyebut, ada sepuluh pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan substansi perkara tersebut.
"Pertanyaan yg pertanyaan betul jumlahnya sepuluh. (Sisanya) tentang jadi pegawai kapan, dulu pendukung pilgubnya siapa," kata dia.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Ia diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Pemberian itu diduga terkalt kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang yang diberikan kepada Supriyono adalah untuk memuluskan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan anggaran dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan bantuan provinsi. Uang itu dikumpulkan dari para kontraktor yang menangani proyek di Tulungagung.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/28/20225621/diperiksa-kpk-soekarwo-ditanya-soal-pemberian-bantuan-keuangan-ke