Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini masih banyak aset-aset milik negara yang tidak terdaftar sehingga rawan diserobot orang lain.
"Ada yang sertifikatnya ada, tetapi gedung atau tanahnya enggak ada. Ada yang gedung dan tanahnya banyak tetapi sertifikatnya enggak ada. Nah ini mau diatur, ditata dengan baik," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Selasa (27/8/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, upaya penertiban aset negara ini lebih berfokus pada pendataan aset-aset negara yang selama ini dikuasai orang lain. Menurutnya, tidak ada penindakan.
Laode mencontohkan, ada sebuah lahan milik PT KAI di Medan yang beralihfungsi menjadi mal. Ketimbang membongkar tersebut, pemilik mal justru membagi keuntungan dengan pemerintah daerah setempat.
"Tujuannya bukan untuk penindakan tapi merapikan catatan dan terus terang kalau yang seperti ini pengembalian negaranya jauh-jauh lebih besar dibanding kita menindak satu dua orang," ujar Laode.
Menurut Laode, upaya tersebut sudah berjalan di beberapa provinsi antara lain Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Papua.
"Contoh saja yang agak ekstrim Stadion Mattoangin di Sulawesi Selatan di Makassar. Itu kan aset pemda tapi itu dikuasai oleh yayasan nanti sekarang baru kita bisa kembalikan setelah ada koordinasi dengan pihak-pihak yang ikut terlibat," kata Laode lagi.
Untuk itu, Tjahjo meminta para kepala daerah menyiapkan anggaran untuk menyertifikasi aset-aset milik daerah.
"Baik aset kemendagri, provinsi, kabupaten/kota, sampai ke aset desa. Aset desa memang ada yang bukan milik desa, itu ada. Ini harus jelas didata dengan baik," kata Tjahjo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/27/15033371/kemendagri-gandeng-kpk-dan-kejagung-untuk-data-aset-negara