Menurut Kalla, ini disebabkan RUU Pertanahan sangat penting untuk menjadi proyeksi terhadap seluruh persoalan lahan yang ada di negeri ini.
"Kami berusaha seperti itu (disahkan sebelum periode berakhir). Karena ini, jangan lupa, undang-undang inisiatif DPR. Itu sejak tiga tahun lalu," ujar Kalla di kantornya, Selasa (20/8/2019).
Ia mengatakan, RUU Pertanahan diperlukan untuk melindungi hak milik, hak guna bangunan (HGB), dan hak guna usaha (HGU).
Selain itu, regulasi ini juga dapat memberikan nilai ekonomi yang besar kepada masyarakat.
"Suatu kebutuhan bahwa semua tanah di republik ini harus terdaftar. Mungkin butuh waktu 10 tahun untuk menyelesaikan itu. Terdaftar. Dengan sistem digital pada waktunya," kata dia.
Adapun RUU Pertanahan ini merupakan perbaikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kalla mengatakan, RUU tersebut harus disinkronkan dengan UU yang sudah ada tersebut. Namun, intinya adalah tetap bahwa lahan-lahan yang ada harus terdaftar.
Baik itu lahan milik Kementerian Kehutanan, Pertanian, Pertahanan, maupun ESDM.
"Semua harus tersinkron. Tapi intinya hak dilindungi, negara harus punya kemampuan untuk memiliki lahan dalam bentuk tanah. Tapi semuanya harus kebutuhan nasionalnya yang terlindungi," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/20/21571821/wapres-targetkan-ruu-pertanahan-rampung-sebelum-periodenya-berakhir