Salin Artikel

Polri Telusuri Pembeli Data Kependudukan yang Dijual lewat Internet

Polisi telah menangkap salah seorang penjual yang berinisial C (32) di daerah Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada 6 Agustus 2019.

"Kita sedang dalami kepada konsumennya, dia menjual ke siapa saja kita telusuri siapa pembelinya," ujar Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Menurut Asep, pembeli data pribadi tersebut juga dapat dijerat hukum sebab menggunakan data yang bukan haknya.

Ia mengatakan, ancaman hukuman bagi pembeli tergantung daripada tujuan atau penggunaan data pribadi yang dibeli. Hal itu yang sedang ditelusuri aparat kepolisian.

"Makanya kita juga perlu telurusi buat apa mereka (pembeli) mendapatkan data, menjual itu kan berarti ada konsumennya, itu juga kita akan cari konsumennya," katanya.

Kendati demikian, Asep mengatakan bahwa penelusuran tersebut juga memiliki tantangan tersendiri.

Menurutnya, pelaku kejahatan siber umumnya dapat dengan mudah menghilangkan jejak-jejak digitalnya.

"Transaksi di media online itu kan tidak semudah seperti kita transaksi di fisik, dia cepat menghilangkan jejak, kemudian dia bisa darimana saja beli, kemudian dia juga bisa cepat menghilangkan bukti-buktinya. Ini yang kenapa kita agak lama dan perlu penelusuran yang lebih dalam lagi," tutur dia.

Tersangka C diketahui menyimpan jutaan data pribadi warga negara Indonesia yang terdiri dari 761.435 nomor ponsel, 129.421 kartu kredit, 1.162.864 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 50.854 Nomor Kartu Keluarga (KK), dan 64.164 nomor rekening.

Pelaku menawarkan sejumlah paket dengan masing-masing harga berbeda. Semakin banyak data kependudukan dalam satu paket, maka semakin mahal harganya.

Paket dijual dengan harga dari Rp 350.000 hingga Rp 20 juta. Jumlah data yang ditawarkan pun bervariasi, yakni dari 1.000 data hingga 50 juta data.

Tersangka C pun mendapatkan upah sebesar Rp 50.000 dari setiap transaksi penjualan yang dilakukan.

Saat ini, polisi juga masih mengejar tiga anggota sindikat lainnya. Salah satu yang masih buron adalah pelaku berinisial I sebagai pemberi data pribadi kepada C untuk dijual.

Sementara itu, Asep belum mau mengungkap identitas dua terduga pelaku lainnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam beserta nomor yang digunakan untuk melakukan transaksi.

Tersangka disangkakan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/16/06311781/polri-telusuri-pembeli-data-kependudukan-yang-dijual-lewat-internet

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke