Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK memeriksa enam pejabat PT AP II itu untuk mendalami proses lelang pengadaan baggage handling system yang menjadi obyek suap.
"Terutama aturan-aturan yang lebih rinci karena semestinya proses lelang dilakukan secara akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku di BUMN dan mekanisme kerja sama antara induk perusahaan dan anak perusahaan," kata Febri kepada wartawan, Rabu malam.
Febri mengatakan, KPK juga mendalami pengalokasian, perencanaan, serta pelaksanaan proyek baggage handling system di enam bandara di Indonesia dari saksi-saksi yang diperiksa hari ini.
"Ini penting skali kami dalami karena underline transaksi dari kasus suap itu adalah terkait dengan proyek di AP II," ujar Febri.
Sementara itu, Febri menyebut KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, KPK masih fokus memproses pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur, staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
Suap itu diberikan kepada Andra berkaitan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT INTI.
Kasus ini bermula ketika PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.
Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.
Selain itu, Andra mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.
Uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti. Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT INTI.
Andra juga mengarahkan Wisnu Raharjo selaku Direktur Utama PT APP agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI.
Uang 96.700 dollar Singapura itu diserahkan kepada Andra sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" proyek BHS untuk dikerjakan PT INTI.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/14/21283381/periksa-dirut-pt-ap-ii-ini-yang-digali-kpk