Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi tersebut adalah Anggota Komisi III DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Jazilul Fawaid.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Febri kepada wartawan.
Selain Jazilul, KPK juga akan memeriksa Staf Administrasi Anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin, Mutakin.
Mutakin juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Hong merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group.
Ia diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, dan Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga.
Lalu, lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, dan Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/14/11351101/politisi-pkb-dipanggil-kpk-terkait-kasus-suap-kementerian-pupr