"Sebentar lagi kan bulan Oktober akan ada pergantian pemerintahan baru walaupun pemimpinya masih Presiden Jokowi, tetapi kan wakilnya berbeda, mestinya program atau terobosan juga yang berbeda dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Ketua Presidium JSKK Maria Catarina Sumarsih saat beraudiensi dengan Kantor Staf Presiden di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Berkaca dari pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun dalam kasus UU ITE oleh Presiden Jokowi, menurut Sumarsih, sejatinya Jokowi juga berani menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu secara yudisial atau lewat proses peradilan.
"Pada kasus Nuril, Presiden Jokowi saja berani memberikan amnesti, padahal itu bertentangan dengan UU karena amnesti itu diberikan untuk narapidana yang berkaitan dengan masalah politik," kata dia.
"Itu pun berani memberikan terobosan, maka kami juga minta kepada Presiden berani menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara yudisial," ujar Sumarsih lagi.
Ia berharap, Jokowi bersama Ma'ruf amin dapat menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, khususnya pada delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi beban sosial politik.
Kedelapan kasus tersebut yakni kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.
"Kalau misalkan ingin melanjutkan Nawa Cita-nya, tinggal ditindaklanjuti saja, gampang kok. Jangan sampai kasus-kasus pelanggaran HAM didiamkan, apalagi digantung," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/16155461/setelah-beri-amnesti-baiq-nuril-jokowi-diminta-tuntaskan-kasus-ham-masa-lalu