Salin Artikel

Draf Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Dinilai Banyak Penyimpangan

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantornya, Menteng, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Anam mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun Perpres mengenai tugas TNI dalam mengatasi terorisme.

Perpres tersebut merupakan amanat Pasal 431 ayat 3 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sekaligus pengoperasionalan Perpres No. 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI terkait pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI.

"Jadi memang kami berharap Presiden Jokowi tidak menandatangani Perpres ini dan mengevaluasi fungsi dan tugas di Koopssus jadi tidak boleh melampaui batas," kata Anam.

Ia mengaku telah mendapatkan draf Perpres pelibatan TNI tersebut. Setelah membacanya, ia menilai banyak penyimpangan di dalamnya. Karenanya ia berencana menyurati Presiden untuk menolak Perpres tersebut diteken.

Anam mengungkapkan, hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 2 draf Perpres tersebut yang menyatakan tugas TNI dalam pemberantasan terorisme dimulai dari penangkalan atau pencegahan, penindakan, hingga pemulihan.

Menurut Anam, semestinya TNI hanya dilibatkan pada penindakan dengan skala ancaman tertentu. Ia menyatakan, negara sudah memiliki organ khusus untuk pencegahan dan pemulihan yakni melalui Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Anam mengatakan, semestinya Perpres yang akan diteken ini hanya memuat skala penanganan dimana TNI dibutuhkan dalam pemberantasan terorisme melalui pasukan khususnya.

Sebab, Polri telah diberi kewenangan menangkap sebelum terorisme terjadi melalui UU yang baru direvisi. Karena itu ia meyakini Polri tak kesulitan dalam upaya pencegahan.

Anam menilai polisi lebih membutuhkan bantuan TNI dalam pemberantasan terorisme bila tingkat ancamannya tinggi dan menyerang obyek vital seperti Istana Negara.

"Ini pelibatan itu bertentangan dengan konstitusi. apalagi dalam beberapa pasal misalnya soal melawan radikalisme ikut terlibat TNI, itu enggak boleh. Nanti kan sudah opposite gitu. Kalau penegakan hukum ya polisi," lanjut Anam.

"Kalau ada tiba-tiba ada objek vital yang memang secara UU diatur itu terlibat misalnya istana diserang, memang tugasnya TNI dan Koopssus bisa masuk," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/05040071/draf-perpres-pelibatan-tni-berantas-terorisme-dinilai-banyak-penyimpangan

Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke