Salin Artikel

Edarkan Gula Rafinasi dan Palsukan Gula Kristal Putih, 5 Orang Ditangkap Polisi

Menurut Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta, pelaku menjadikan GKR sebagai gula kristal putih (GKP) palsu yang harga jualnya lebih tinggi.

Pelaku menggunakan merek PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X untuk memasarkan GKP palsu tersebut.

"Dari beberapa TKP di Jateng dan Yogyakarta, kita berhasil melakukan penangkapan dengan jumlah 600 karung," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Ia menyampaikan, kelima tersangka itu ada yang berperan sebagai produsen, distributor, dan pembeli. Mereka ditangkap pada 18 Juli 2019 di daerah Jawa Tengah.

Kelimanya berinisial E selaku Direktur PT BMM yang memproduksi GKR, H selaku Direktur PT MWP yang merupakan perusahaan fiktif, W alias S selaku pembeli gula rafinasi ilegal, S selaku pembuat GKP palsu, dan A selaku distributor GKP palsu.

Nico menyampaikan, pelaku melakukan aksinya karena melihat peluang keuntungan. Sebab, harga jual GKP lebih tinggi.

"Penyebabnya adalah adanya perbedaan harga antara GKR dengan GKP. Ini yang membuat para pelaku melakukan pencampuran atau pengolahan kembali atau pembungkusan dan langsung dijual kepada konsumen," tutur dia.

Padahal, penjualan GKR langsung kepada konsumen telah dilarang seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan GKR.

Polisi mencatat, PT MWP telah melakukan pengiriman GKR ilegal tersebut sebanyak 13 kali dengan masing-masing pengiriman sebanyak 30 ton.

Polisi pun masih mendalami lebih detail sejak kapan para tersangka melakukan aksinya.

Dari para pelaku, polisi menyita surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak, nota pembelian, surat pengiriman barang, dan 600 karung gula.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 jo Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 jo Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 Ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/05/20160141/edarkan-gula-rafinasi-dan-palsukan-gula-kristal-putih-5-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke