Salin Artikel

Jawab Jaksa Sambil Garuk-garuk Kepala, Staf Kemenpora Bikin Hakim Tipikor Tertawa

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Eko sedang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah ke KONI.

Menurut berita acara pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Ronald, Eko kenal baik dengan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

"Di BAP saudara, dalam berjalannya waktu saya kenal baik dengan Ending Fuad Hamidy terutama terkait proses permintaan dana hibah KONI ke Kemenpora, saudara Ending telah berkomunikasi ke saya sebanyak dua kali mengenai proses dan tindak lanjut pencairan dana hibah. Saya adalah pihak yang menjembatani pihak KONI dan Kemenpora dalam pengurusan dana hibah, begitu ya?" tanya jaksa Ronald ke Eko.

Mendengar BAP-nya dibacakan, Eko mengaku sudah bilang ke penyidik bahwa dia tidak berperan sebagai jembatan antara pihak KONI dan pihak Kemenpora.

Ia merasa, selama ini hanya menyampaikan pesan Ending ke pihak Kemenpora.

"Karena antara KONI pusat dan Kemenpora juga kenal. Enggak perlu dijembatani, kalau KONI sama Kemenpora enggak kenal itu bolehlah saya disebut jembatan. Penyidik bilang, tapi kan mas komunikasi sama saja menjembatani, (Eko menjawab penyidik KPK), ya sudahlah, saya bilang begitu, he-he-he," kata Eko sambil garuk-garuk kepala.

Sikap Eko tersebut membuat jaksa KPK, majelis hakim, penasihat hukum, dan hadirin di ruang sidang tertawa. 

Jaksa Ronald kembali menyebut Eko berperan karena menyampaikan pesan Ending ke pihak Kemenpora.

Mendengar itu, Eko kembali bersikeras bahwa dia tak berperan sebagai jembatan.

"Kalau antara sebelah sana, sebelahnya, itu enggak ada sambungan, kita jembatani. Ini kan sudah nyambung lama. Kalau antara sungai sebelah sama sungai sebelah itu enggak ada jembatan, atau putus nah baru kita jembatani. Ini kan udah lama ini, bertahun-tahun. Tetap aja dibilang jadi jembatan, ya sudah lah," ujar dia sambil tertawa.

"Saya hanya menanyakan saja, sampai di mana, udah disposisi belum, ntar Pak saya tanyakan, ini sudah belum, ya kayak begitu saja. Kalau jadi jembatan kan saya harus merayu, saya kan enggak bisa merayu," kata Eko lagi. 

Kendati demikian, ia mengaku dekat dengan Ending lantaran cukup sering berkegiatan bersama, seperti bermain tenis dan panahan.

"Hampir setiap hari lah kita pergi berdua, dan kita juga sering tenis bareng pagi sore, ya deketnya karena kita di komunitas tenis, kemudian pernah panahan juga, kalau apa-apa kan ke KONI juga," ujar dia. 

Dalam kasus ini, Eko Triyanto dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo didakwa menerima uang Rp 215 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/22062691/jawab-jaksa-sambil-garuk-garuk-kepala-staf-kemenpora-bikin-hakim-tipikor

Terkini Lainnya

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke