Salin Artikel

Satu Kata untuk Koruptor, Mati!

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Sabtu (27/7/2019), menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus.

Tamzil bersama enam orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sehari sebelumnya.

Ini bukan kali pertama Tamzil terjerat korupsi. Sebelumnya, Tamzil pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Bupati Kudus periode 2003-2008 ini divonis 1 tahun 10 bulan, dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Desember 2015.

Setelah bebas, Tamzil berlaga pada Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan bupati Kudus untuk periode 2018-2023. Belum genap setahun menjabat, ia kembali dijerat kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan pihaknya bisa menuntut Tamzil dengan hukuman mati karena sudah pernah dihukum terkait kasus korupsi.

Ia mengatakan kemungkinan ini masih dalam pengembangan.

Berdasarkan UU Tipikor, pidana mati dapat dijatuhkan jika tindak korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 Ayat 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Mengenai keadaan tertentu tersebut, penjelasan pasal demi pasal (Ayat 2 Pasal 2) menyebutkan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Dalam penjelasan tersebut, pengulangan tindak pidana korupsi jelas termasuk dalam keadaan tertentu yang membuat pelaku korupsi bisa dijatuhi hukuman mati.

Pro-kontra diterapkannya hukuman mati bagi Tamzil dan pelaku tindak pidana korupsi lainnya akan dibahas mendalam pada program talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (31/7/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Apakah hukuman mati bagi koruptor efektif dalam membawa efek jera?

Titik urgen

Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor di Indonesia telah berlangsung lama. Meskipun telah dimungkinkan berdasarkan UU Tipikor, namun hukuman mati bagi koruptor belum pernah diterapkan.

Sejauh ini, hukuman mati, bukan hanya bagi koruptor, mendapat penentangan dari kalangan aktivis hak azasi manusia (HAM) yang menilai penerapan hukuman mati adalah bentuk pelanggaran HAM.

Penerapan hukuman mati telah ditolak oleh masyarakat internasional. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1966 telah menetapkan perjanjian atau kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, yang disebut International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang di dalamnya menghapuskan hukuman mati.

Terlepas dari perdebatan hukuman mati, secara jujur harus diakui korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang sangat serius dan darurat untuk diatasi.

Harus diakui pula pada faktanya Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat korupsi yang tinggi.

Korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa dan bisa dikatakan sebagai kejahatan kemanusiaan.

Mengutip sebuah kajian tentang korupsi di Indonesia, korupsi pada hakekatnya adalah tindakan sabotase ekonomi, sabotase sosial, dan sabotase budaya.

Para koruptor bukan hanya melecehkan nilai-nilai agama, moralitas, dan kemanusiaan, tapi juga menciptakan polarirasi ekonomi dan pembusukan budaya. Korupsi pada akhirnya akan membuahkan kemiskinan berlapis-lapis.

Tindakan para koruptor telah mengkhianati jutaan rakyat yang hidup dalam kubangan kemiskinan. Sehingga, tidaklah keliru kalau korupsi dinyatakan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena menyebabkan timbulnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat.

Di sisi lain, arah pemberantasan korupsi dinilai semakin tidak jelas. Tindak korupsi terus dipertontonkan di muka publik tanpa kehadiran budaya malu.

Praktik-praktik korupsi tetap tumbuh subur. Kasus demi kasus terkuak seolah menjadi hal yang lumrah. Dunia pendidikan hancur karena gagal menumbuhkan sikap kejujuran.

Oleh karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan bangsa ini sudah berada pada titik yang sangat urgen sebelum hancurnya perekonomian dan kehidupan masyarakat karena koprupsi.

Harus segera dicari jalan keluar, termasuk tindakan yang berani atau ekstrem sekali pun, untuk memerangi korupsi.

Dalam hal ini, hukuman mati bagi koruptor patut diterapkan jika memang itu dinilai sebagai hukuman yang efektif untuk membawa efek jera.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/08011981/satu-kata-untuk-koruptor-mati

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke