Salin Artikel

Satu Kata untuk Koruptor, Mati!

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Sabtu (27/7/2019), menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus.

Tamzil bersama enam orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sehari sebelumnya.

Ini bukan kali pertama Tamzil terjerat korupsi. Sebelumnya, Tamzil pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Bupati Kudus periode 2003-2008 ini divonis 1 tahun 10 bulan, dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Desember 2015.

Setelah bebas, Tamzil berlaga pada Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan bupati Kudus untuk periode 2018-2023. Belum genap setahun menjabat, ia kembali dijerat kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan pihaknya bisa menuntut Tamzil dengan hukuman mati karena sudah pernah dihukum terkait kasus korupsi.

Ia mengatakan kemungkinan ini masih dalam pengembangan.

Berdasarkan UU Tipikor, pidana mati dapat dijatuhkan jika tindak korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 Ayat 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Mengenai keadaan tertentu tersebut, penjelasan pasal demi pasal (Ayat 2 Pasal 2) menyebutkan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Dalam penjelasan tersebut, pengulangan tindak pidana korupsi jelas termasuk dalam keadaan tertentu yang membuat pelaku korupsi bisa dijatuhi hukuman mati.

Pro-kontra diterapkannya hukuman mati bagi Tamzil dan pelaku tindak pidana korupsi lainnya akan dibahas mendalam pada program talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (31/7/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Apakah hukuman mati bagi koruptor efektif dalam membawa efek jera?

Titik urgen

Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor di Indonesia telah berlangsung lama. Meskipun telah dimungkinkan berdasarkan UU Tipikor, namun hukuman mati bagi koruptor belum pernah diterapkan.

Sejauh ini, hukuman mati, bukan hanya bagi koruptor, mendapat penentangan dari kalangan aktivis hak azasi manusia (HAM) yang menilai penerapan hukuman mati adalah bentuk pelanggaran HAM.

Penerapan hukuman mati telah ditolak oleh masyarakat internasional. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1966 telah menetapkan perjanjian atau kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, yang disebut International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang di dalamnya menghapuskan hukuman mati.

Terlepas dari perdebatan hukuman mati, secara jujur harus diakui korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang sangat serius dan darurat untuk diatasi.

Harus diakui pula pada faktanya Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat korupsi yang tinggi.

Korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa dan bisa dikatakan sebagai kejahatan kemanusiaan.

Mengutip sebuah kajian tentang korupsi di Indonesia, korupsi pada hakekatnya adalah tindakan sabotase ekonomi, sabotase sosial, dan sabotase budaya.

Para koruptor bukan hanya melecehkan nilai-nilai agama, moralitas, dan kemanusiaan, tapi juga menciptakan polarirasi ekonomi dan pembusukan budaya. Korupsi pada akhirnya akan membuahkan kemiskinan berlapis-lapis.

Tindakan para koruptor telah mengkhianati jutaan rakyat yang hidup dalam kubangan kemiskinan. Sehingga, tidaklah keliru kalau korupsi dinyatakan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena menyebabkan timbulnya kemiskinan dan kesengsaraan rakyat.

Di sisi lain, arah pemberantasan korupsi dinilai semakin tidak jelas. Tindak korupsi terus dipertontonkan di muka publik tanpa kehadiran budaya malu.

Praktik-praktik korupsi tetap tumbuh subur. Kasus demi kasus terkuak seolah menjadi hal yang lumrah. Dunia pendidikan hancur karena gagal menumbuhkan sikap kejujuran.

Oleh karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan bangsa ini sudah berada pada titik yang sangat urgen sebelum hancurnya perekonomian dan kehidupan masyarakat karena koprupsi.

Harus segera dicari jalan keluar, termasuk tindakan yang berani atau ekstrem sekali pun, untuk memerangi korupsi.

Dalam hal ini, hukuman mati bagi koruptor patut diterapkan jika memang itu dinilai sebagai hukuman yang efektif untuk membawa efek jera.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/08011981/satu-kata-untuk-koruptor-mati

Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke