Salin Artikel

Melihat Celah KPU untuk Larang Eks Koruptor "Nyalon" di Pilkada 2020

Pemicunya, ditetapkannya Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka korupsi.

Status tersangka yang disandangnya akhir pekan lalu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan.

Dulu, sebelum terpilih menjadi bupati untuk kedua kalinya, Tamzil mendekam di penjara atas kasus yang sama.

Berkaca dari kasus itu, KPU merasa perlu melarang eks koruptor maju sebagai calon kepala daerah. Tujuan akhirnya, supaya rakyat tak salah pilih atas pemimpin mereka.

Hingga saat ini, KPU masih memikirkan sejumlah alternatif yang mungkin bisa dilakukan.

1. Bukan gagasan baru

Wacana larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai peserta pemilu bukan hanya sekali dilemparkan KPU.

Jelang Pemilu Serentak 2019 lalu, KPU pernah membuat aturan yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Hal ini dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

PKPU ini menuai polemik lantaran dianggap menyimpang dari Undang-undang Pemilu. UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sama sekali tidak memuat larangan eks koruptor nyaleg.

Aturan ini dianggap merugikan sebagian pihak. Sebab, mereka tak bisa maju di Pemilu 2019 karena tak diloloskan KPU sebagai caleg.

Sebagian dari mereka menggugat ke Bawaslu. Oleh Bawaslu, para eks koruptor ini justru dinyatakan lolos sebagai caleg.

Adapun Bawaslu berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang tak mengatur larangan eks koruptor nyaleg. Sementara KPU berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang sah secara hukum.

Dua putusan penyelenggara pemilu yang berbeda ini sempat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Di saat bersamaan, sebagian pihak yang merasa dirugikan juga menggugat putusan KPU ke Agung (MA). MA mengabulkan gugatan tersebut dan meminta KPU untuk menghapus larangan eks koruptor nyaleg.

KPU lantas membatalkan larangan tersebut. Dengan kata lain, mantan napi korupsi boleh mencalonkan diri lagi.

Akhirnya, ada 81 eks koruptor yang maju berkontestasi di Pemilu 2019.

2. Revisi UU hingga pencabutan hak politik

"Revisi Undang-Undang Pilkada, itu yang paling ideal sebenarnya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

Menurut Pramono, revisi UU Pilkada diperlukan lantaran Peraturan KPU (PKPU) saja tak cukup kuat untuk memberlakukan aturan itu.

Dikhawatirkan, jika aturan ini hanya dimuat di PKPU, akan ada pihak yang tak terima dan kembali menggugat di MA sebagaimana yang terjadi pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Namun, sekalipun nantinya aturan ini hanya dicantumkan dalam PKPU, kata Pramono, setidaknya ada dukungan dari DPR, pemerintah, dan partai politik.

Jika seluruh parpol setuju soal larangan caleg eks koruptor maju sebagai peserta pemilu, Pramono yakin, tidak ada satupun. peserta pemilu yang berstatus eks koruptor.

"Kalau partai politik tingkat pusatnya menyetujui peraturan KPU (soal larangan eks koruptor mencalonkan diri) itu otomatis mereka tidak akan mengajukan calon-calon yang memang mantan napi koruptor," katanya.

Alternatif lain bisa dilakukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pengadilan bisa saja memberi hukuman ke terdakwa korupsi dengan mencabut hak politik mereka seumur hidup.

Dengan begitu, mantan napi korupsi tidak akan punya kesempatan lagi untuk terjun ke politik.

3. Usulan Perppu

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bisa dijadikan salah satu alternatif untuk membuat aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Perppu dinilai bisa menjadi payung hukum yang kuat yang menyelesaikan persoalan pencalonan eks koruptor di kontestasi politik.

"Pilihannya adalah meminta Presiden mengeluarkan Perppu karena kegentingan yang memaksa karena daerah sedang dijangkiti kepala daerah yang berasal dari koruptor," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019).

Feri mengatakan, dirinya setuju dengan gagasan KPU menggulirkan kembali wacana pelarangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai peserta pemilu.

Tetapi, menurut dia, KPU harus didukung oleh pihak-pihak terkait, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedua penyelenggara pemilu itu tidak boleh lagi silang pendapat, supaya wacana ini tidak berakhir sama dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

"Untuk itu KPU perlu betul bekerja sama dengan KPK untuk meyakinkan Bawaslu," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

4. Dukungan DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyambut baik wacana KPU untuk melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilkada 2020.

"Kami juga di DPR sepakat bahwa hal-hal seperti itu dalam rangka pemberantasan korupsi dan sebagainya. Kita tidak ragu dan kita mendukung segala bentuk pemberantasan korupsi," kata Riza saat dihubungi wartawan, Selasa (30/7/2019).

Namun, Riza mengatakan, dalam Undang-undang Pilkada, diatur bahwa mantan narapidana korupsi boleh mengikuti pilkada.

Menurut dia, jika KPU ingin mantan koruptor tidak bisa mengikuti pilkada, UU Pilkada harus direvisi.

"KPU minta ke pemerintah, dan ke DPR untuk merevisi UU pilkada," ujar dia.

Riza mengatakan, KPU bisa meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang larangan mantan koruptor mengikuti pilkada.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/06393431/melihat-celah-kpu-untuk-larang-eks-koruptor-nyalon-di-pilkada-2020

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke