Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan, LHKPN baru wajib dilaporkan ketika calon pimpinan KPK telah terpilih menjadi pimpinan KPK.
"Ya (tidak wajib sebelum diangkat menjadi pimpinan KPK), kan saya sudah beberapa kali mengatakan begitu kan sikap Pansel. Itu selalu dilakukan terhadap pemilihan-pemilihan yang lalu," kata Yenti kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Yenti pun mencontohkan sejumlah lembaga negara seperti DPR maupun kementerian yang baru mewajibkan pelaporan LHKPN ketika sudah diangkat sebagai menteri atau anggota DPR.
Kendati demikian, Yenti membantah bila pihaknya dianggap tidak memperhatikan rekam jejak para capim KPK.
Menurut dia, rekam jejak para capim KPK, termasuk kekayaannya, akan dikulik pada tahap wawancara nanti.
"Tentang LHKPN seperti ini bagaimana, kan kita sampaikan pada waktu itu, di wawancara kan terbuka, itu akan kita tanyakan," ujar Yenti.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Pansel Capim KPK lebih serius mencermati integritas calon dalam tahapan seleksi lanjutan.
Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan, masih ada beberapa calon dari latar belakang penyelenggara negara yang tak patuh dalam pelaporan harta kekayaan.
Namun, calon tersebut tetap diloloskan ke tahapan tes psikologi.
"Bagaimana mungkin kita bisa memercayakan mereka memimpin lembaga pemberantasan korupsi yang salah satu poin besarnya menyoal integritas. Maka itu salah satu indikatornya LHKPN," ujar Kurnia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/18583161/loloskan-sejumlah-capim-kpk-yang-tak-taat-lhkpn-ini-pembelaan-pansel