JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menerima laporan dari koalisi masyarakat sipil anti korupsi yang melaporkan dua hakim agung dalam mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuditias Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).
Dua hakim agung yang dilaporkan koalisi adalah Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Keduanya diduga melanggar kode etik sebagai hakim agung.
"KY menerima laporan ini dan akan memproses sebagaimana ketentuan tata cara memproses laporan di Komisi Yudisial berdasarkan peraturan KY Nomor 2 tahun 2015," ujar Jaja saat menerima koalisi di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Jaja menjelaskan, rentang waktu untuk memproses laporan tersebut ada maksimal 60 hari. Pihaknya pun akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan koalisi.
Ia menuturkan, soal sanksi yang diberikan, hal itu tergantung tingkat kualifikasi pelanggaran yang diduga dilakukan dua hakim agung tersebut.
"Tergantung nanti tingkat kualifikasi pelanggaranya. Sanksinya kan ada yang ringan sampai yang berat. Sanksi ringan diberikan teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas. Sanksi sedang sampai ada non-palu sampai enam bulan, kalau sanksi berat ada sanksi non-palu enam bulan lebih hingga pemberhentian tidak hormat," jelas Jaja.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil anti korupsi melaporkan Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin ke KY. Keduanya diduga melanggar kode etik sebagai hakim agung dalam putusan lepas Syafrudin.
Selain karena putusan lepas, Syamsul juga diduga memiliki kantor advokat saat dirinya masih aktif sebagai hakim agung.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/17021111/ky-akan-proses-laporan-terhadap-2-hakim-agung-yang-bebaskan-syafruddin