Salin Artikel

Antasari Azhar: Pimpinan KPK Mendatang Harus Punya 2 Unsur Ini

KOMPAS.com – Komposisi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2019-2024 mendatang, seyogianya terdapat unsur penuntut umum dan penyidik di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Jilid II Antasari Azhar dalam kesempatannya menjadi narasumber pada forum Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Lebih lanjut Antasari menjelaskan kedua unsur itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK Pasal 25 ayat 1. Adapun yang dimaksud penuntut umum adalah jaksa, sementara unsur penyidik adalah pihak kepolisian.

“Pasal tersebut secara jelas menegaskan bahwa Pimpinan KPK terdiri dari 5 orang. Lima orang tersebut harus memenuhi unsur penuntut umum dan penyidik. Penuntut umum di Indonesia itu dikenal dengan jaksa. Lalu dari unsur penyidiknya adalah Kepolisian Republik Indonesia,” terang dia seperti dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataan senada turut diungkapkan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR RI Trimedya Panjaitan. Bahkan dikatakannya, DPR tengah memperjuangkan kedua unsur tersebut saat ia turut aktif dalam membuat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Saya memiliki pandangan yang sama dengan pak Antasari. Saya turut aktif terlibat dalam membuat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Secara jelas, dalam UU itu memang demikian pokok pikirannya bahwa kedua unsur baik unsur penuntut umum dan unsur penyidik masuk dalam jajaran 5 Pimpinan KPK yang terpilih periode baru mendatang,” ujar Trimedya.

Selain itu, politisi PDI-Perjuangan ini mengingatkan, setiap Pimpinan KPK terpilih periode baru mendatang nantinya juga harus menjadi penegak hukum yang memiliki jam terbang, kredibilitas dan kecerdasan tinggi.

“Unsur-unsur seperti itu harus terpenuhi karena KPK ini adalah lembaga penegak hokum,” tandas legislator dapil Sumatera Utara II itu.

Selain dua tokoh tersebut, dalam acara yang bertajuk “Mencari Pemberantas Korupsi Yang Mumpuni” itu turut hadir narasumber lainnyam yakni Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) KPK Yenti Ganarsih dan Pakar Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/18591271/antasari-azhar-pimpinan-kpk-mendatang-harus-punya-2-unsur-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke