Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin menjelaskan, sepanjang Januari-April 2019, Komnas HAM mencatat ada 60 aduan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan personel Polri di berbagai daerah di Indonesia.
"Selama empat bulan terakhir, Komnas HAM menerima 525 kasus yang berasal dari individu, kelompok masyarakat, organisasi, dan kantor pengacara. Dari jumlah kasus itu, pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian dengan 60 kasus," ujar Amiruddin dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Dugaan pelanggaran HAM itu, lanjut Amiruddin, berkaitan dengan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), proses hukum yang tidak prosedural, di antaranya penggunaan tindak kekerasan dan lambatnya penanganan laporan polisi (LP).
"Isu-isu itu disebabkan, antara lain karena kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat kepolisian, khususnya di tingkat Polsek dan Polres, serta pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas," papar Amiruddin.
Secara rinci, dari 60 aduan tentang Polri itu, sebanyak 39 di antaranya berkaitan dengan lambannya penanganan laporan polisi, diikuti dengan 15 aduan mengenai penangkapan dan penahanan yang diduga tidak prosedur, 4 aduan mengenai dugaan kekerasan dalam penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan dan sisanya adalah sengketa kepegawaian dan aset Polri.
Komnas HAM terus mendorong Polri bekerja secara profesional. Ia berharap aduan serupa dapat menurun di waktu yang akan datang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/16/15582431/komnas-ham-polri-paling-banyak-diadukan