Napi tersebut yang berinisial HAS sedang menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terkait kasus narkotika.
"Direktorat Siber telah mengungkap sindikat penipuan online, di mana sindikat ini saat ini berada di Kota Medan. Korbannya cukup banyak yakni seluruh Indonesia," ujar Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Selain itu, polisi juga meringkus lima orang lainnya yang bertugas membantu HAS untuk menyiapkan rekening penampung dan mengambil uang hasil kejahatan. Mereka terdiri dari MF, MA, AF, KRY, dan AT.
MF ditangkap di Medan, pada 9 April 2019. Selanjutnya, polisi meringkus MA di Padang, Sumatera Barat, pada 15 April 2019.
Setelah melakukan pengembangan, polisi meringkus AF, KRY, dan AT, di tempat berbeda di Medan, pada 16 April 2019.
Dani mengatakan, modus operandi jaringan ini adalah menawarkan barang murah yang akan dilelang melalui pesan singkat (SMS) kepada calon korban. Pesan tersebut dikirim HAS yang bertindak sebagai pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Korban kemudian diminta berkomunikasi dengan orang lain yang seolah-olah staf pribadi HAS. Setelah itu, korban diminta untuk membayar uang muka.
"Itu disampaikan untuk melakukan pengiriman DP dulu, setelah itu akan dijanjikan untuk pelaksanaan lelang. Korban yang sudah terdata memang cukup banyak, yang baru melapor baru 28. Sementara ada beberapa yang masih belum mau melapor karena memang kondisinya tidak memungkinkan, dan sebagainya, sehingga tidak mau dijadikan pelapor," tutur Dani.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku melakukan aksinya karena motif ekonomi. Sindikat tersebut telah meraup uang sebesar Rp 1,17 miliar.
Dari para tersangka polisi menyita 15 telepon genggam, dua buku rekening, 10 kartu ATM, sejumlah bukti transfer, uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Para pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal kepada para pelaku adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/19135391/polri-ungkap-sindikat-penipuan-online-yang-dikendalikan-dari-lapas