Pantauan Kompas.com, Nuril tiba di Kantor Kemenkumham sekira pukul 16.00 WIB. Nuril didampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi, serta Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka.
Joko mengatakan, pertemuan antara Nuril dan Yasonna akan membahas wacana permohonan amnesti yang akan diajukan oleh Nuril.
"Memang opsi yang sekarang ini ada di kami adalah amnesti. Inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri terkait dengan opsi yang kami tawarkan yaitu permohonan untuk amnesti," kata Joko kepada wartawan.
Sementara itu, Rieke berharap pertemuan sore ini dapat memberikan titik terang bagi Nuril dan membuat Presiden Joko Widodo memperhatikan kasus ini.
"Mohon doanya ya teman-teman, mudah-mudahan ada hasil terbaik Bu Nuril dan Insya Allah Pak Jokowi memberikan perhatian khusus," ujar Rieke.
Joko, Rieke, dan Nuril tidak banyak berbicara di hadapan media. Mereka tampak langsung memasuki lift menuju ruang kerja Yasonna.
Seperti diketahui, Nuril berencana mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang ia ajukan.
Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.
Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/16300191/baiq-nuril-temui-menkumham-bahas-amnesti-ditemani-rieke-dyah-pitaloka